Tebing Tinggi (SUMUT), Suaralira.com--Bawaslu Tebing Tinggi menerima pengaduan dari Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam) Bajenis tentang adanya pelanggaran UU No. 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2.oleh tiga orang pemilih.
Ketua Bawaslu Tebing Tinggi Huriadi Panggabean Selasa (23/4), mengatakan, Bawaslu bekerja sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku tanpa macam-macam dan semua dilakukan setelah melalui penelitian.
Pihaknya menerima pengaduan tertulis dari Panwascam Bajenis, dan disampaikan pada TPS 15 Kelurahan Durian telah terjadi sebuah pelanggaran penggunaan yang dilakukan tiga orang pemilih pengguna Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Dikatakanya ke tiga orang yang terdaftar dalam DPK tersebut menggunakan hak pilihnya menggunakan E-KTP, padahal ketiganya bukan penduduk Tebing Tinggi melainkan warga Bandar Lampung, Kaban Jahe dan Labuhan Batu.
Untuk itu Panwascam Bajenis merekomendasikan kepada Bawaslu untuk dilakukan penanganan, namun hal itu masih memerlukan kajian yang koprehensip dari kami.
"Untuk menanggapi hal ini kami lakukan rapat pleno untuk pembahasanya dan selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi Sumut, sebelum penetapan keputusan," katanya.(Gabe/sl)