Akhirnya, Kejari Tahan Mantan Kadishub Bengkalis Terkait Kasus Korupsi KMP Tasik Gemilang

BENGKALIS (RIAU), suaralira.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis telah menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang sejak 2012-2015, Rabu siang, 8 Mei 3019, sekira Jam 13.00 WIB.

Tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA, sedangkan rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi  tidak hadir saat akan dilakukan penahanan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap JA, Rabu  sore, 8 Mei 2019 sedangkan rekannya belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit.


"Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka JA. Dan hari ini juga tersangka langsung dibawa ke rutan (rumah tahanan)  Sialang Bungkuk Pekanbaru," katanya melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH kepada awak media,  Rabu 8 Mei 2019 via whatsApp.


Untuk diketahui, mantan Kadishub Bengkalis, JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari bengkalis bersama rekanan YA alias Edi.


Keduanya menjadi tersangka penyalahgunaan dana operasional KMP Tasik Gemilang tahun 2012 hingga 2015 sehingga negara dirugikan Rp1,3 Miliar. (za/sl)