MUSI RAWAS (SUMSEL), Suaralira.com--H. Imam Hanafi S.H. ( 51) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Dusun IV Desa Semanggus Baru Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas, melapor ke Polsek Muara Lakitan karna mengalami pencurian.
Identitas pelaku ialah Sukri (30) warga Dusun III Desa Semanggus BaruKec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas.(Tertangkap)
Rio Andriansyah (23) yang juga warga Dusun II desa Semanggus Baru Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas (tertangkap),Kamis (16/05/2019)
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M. Romi, S.H,. M. H menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira jam 23.00 Wib. di Dusun IV Desa Semanggus Baru Kec. Ma.Lakitan Kab. Mura telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sarang walet yang dilakukan oleh kedua tersangka.
" Benar telah terjadi tindak pidana pencurian sarang burung walet yang dilakukan kedua pelaku pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira pukul 23.00 Wib,"ungkapnya.
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak Gembok kunci pintu besi gedung sarang walet,saat itu korban sedang tidur sehingga pelaku leluasa mengambil sarang walet korban dengan menggunakan tangga yang berada didalam gedung tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
" Korban mengetahui kejadian tersebut pada pagi hari Rabu sekira pukul 09.00 Wib, korban melihat pintu gedung sarang burung walet tersebut telah terbuka setelah itu korban melihat kondisi dalam gedung sarang burung walet ternyata telah hilang diduga telah dicuri oleh pelaku, " jelasnya.
Setelah dilakukan lidik oleh anggota Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan didapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sarang burung walet di desa Air Balui Kec. Sanga Desa Kab.Musi Banyuasin.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Lakitan yang bergerak kelokasi bersama anggota Polsek lainya untuk melakukan pengintaian. Setelah dilakukan pengintaian saat akan melakukan transaksi pelaku langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
" Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli sarang burung walet, " tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas dapati alat bukti dan pelaku mengakui semua perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke gegung walet kemudian mengambil sarang butung walet.
" Selanjutnya Kedua pelaku tersebut dibawa ke Polsek Muara Lakitan guna dilakukan proses sidik, " pungkas Kapolsek. (hr/adv)