Kota Bekasi, Suaralira.com -- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Bekasi mengadakan Rapat Pleno dan menghasilkan keputusan menonaktifkan Ketua Organda Kota Bekasi bernisial AJ, yang diduga dalam kasus AJ sudah masuk ke tahap tingkat Persidangan.
Disela - sela rapat hadir juga para Dewan Pertimbangan Organda, Sekretaris Organda, dan para Ketua Kelompok Kerja Usaha(KKU) serta para simpatisan yang tergolong Pengusaha angkutan yang ada di Kota Bekasi, Jumat (28/08/2020).
”Keputusan rapat hari ini menonaktifkan dan segala kegiatan organisasi yang sifatnya dikelola oleh Ketua non aktif, sambil menunggu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang akan mengelola roda organisasi kedepan oleh keputusan dari DPD organda,” ujar Aritha Tarigan atau disapa Ari Castro, Sekretaris DPC Organda Kota Bekasi saat memimpin rapat pleno di saung Restoran Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hal ini merujuk surat dari DPD Organda Jawa Barat No : 038/EXT/ORG/JB/VIII/2020, tentang Pelaksanaan Pleno DPC Organda Kota Bekasi.
Dalam isi surat DPD Organda Jawa Barat disebutkan alasan digelarnya Pleno ini salah satunya adalah karena status hukum Ketua DPC ORGANDA Kota Bekasi yang sudah di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2020,
Keputusan rapat Pleno Organda Kota Bekasi memutuskan Menonaktifkan AJ sebagai Ketua DPC Organda Kota Bekasi sejak Jumat, 28/08/2020 dengan segala kegiatan nya yang berhubungan dengan Organda, juga memilih plh yang akan menjalankan roda organisasi kedepan.
Dalam rapat pleno, Ketua Dewan Pertimbangan Organda Hotman Pane mengingatkan dan mengatakan tetap mengikuti dan menjalankan sesuai AD/ART organisasi, juga sesuai surat dari DPD yang akan melaksanakan pleno, karena yang hadir saat ini sudah memenuhi forum, keputusan adalah ditangan kita bersama yang akan kita kirimkan kepada DPD Jabar serta tembusan tembusan surat sebagai mitra kerja organda. (Gilang/sl)