Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil (Kemeja Putih) saat memberikan penjelasan kepada awak media terkait lahan tersebut, Rabu(22/05/2019).

Pemkab Aceh Tamiang, Tetap Lanjutkan Bangun Sejumlah Kios Di Bekas Lahan SDN 5 Kualasimpang

ACEH TAMIANG, Suaralira.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, tetap  akan lanjutkan pembangunan sejumlah kios di atas areal lahan bekas sekolah SD No. 5, di Kampung Kota, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang. Hal itu disampaikan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil saat dikonfirmasi awak media terkait lahan tersebut.

"Areal  lahan tersebut diperoleh dari hibah Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang", ungkap Bupati H. Mursil,  Rabu (22/05/2019).

Terkait adanya pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dibekas SD No 5 tersebut, menurut Bupati, agar para pihak melakukan gugatan ke pengadilan.

"Kami meminta, jika ada pihak-pihak yang mengaku lahan tersebut miliknya, dipersilakan melakukan gugatan ke pengadilan, hingga dapat terselesaikan dengan jelas”, ujar Mursil

Dan Pemerintah Daerah, kata Bupati Mursil,  tetap akan melanjutkan rencana pembangunan di area lahan tersebut. Jika ada pihak-pihak menghalangi, maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku, tutup Bupati Aceh Tamiang

Informasi yang didapat,  dii area lahan bekas SD No 5 tersebut rencananya akan dibangun sejumlah kios untuk relokasi sementara  bagi para pedagang buah yang beberapa waktu lalu terkena musibah kebakaran.Dan juga untuk pedagang dekat ujung jembatan yang juga akan direlokasi,  karena di areal sepanjang kios buah dari simpang tiga sampai ujung jembatan akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau(RTH).

Informasi yang beredar lokasi lahan tanah bekas SD No. 5  seluas 4563 M2, diklaim milik ahli waris keluarga Auw Malik dan idak diperoleh informasi bagaimana kelanjutan klaim tersebut sampai saat ini.

Pantauan Suaralira.com di lokasi lahan, Kamis(23/05/2019)  ditanah bekas SD No. 5 terlihat telah terpasang kayu bouvlank tanda penggalian pondasi. (tarm / sl)