Jhon Malik (kemeja kuning) didampingi Kuasa Hukum, Husni Thamrin Tanjung, SH dan salah seorang awak media, saat memberikan penjelasan terkait pembangunan kios di lahan bekas SD No. 5, Kamis(23/05).

Pernyataan Ahli Waris Auw Malik Terkait Lahan Bekas SD 05 Terhadap Pemkab Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG, Suaralira.com - Kami mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membangun sejumlah kios. Tetapi  jangan dibangun dilahan tersebut, kata Jhon Malik, Ahli waris keluarga Auw Malik kepada para awak media, di Karang Baru, Kamis (23/05/2019).

Pernyataan  itu disampaikan Jhon Malik kepada para awak media,  merespon pemberitaan terkait rencana Pemkab Aceh Tamiang akan membangun sejumlah Kios di lahan bekas Sekolah SD No. 5 Kualasimpang,  baru-baru ini.

"Sebagai ahli waris, sebisa mungkin lahan tanah bekas SD No. 5 akan kami pertahankan",  tegas Jhon Malik didampingi Kuasa Hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, SH.

Kepada awak media, Jhon mengaku pemilik sah dan memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut.

" Dalam hal ini kami adalah ahli waris yang sah dan memiliki bukti - bukti atas kepemilikan atas lahan bekas SD no. 5 dengan luas 4563 M2 ", tandas Jhon Malik.

Sementara, menanggapi pernyataan dari Bupati Aceh Tamiang H. Mursi, SH.M.Kn baru - baru ini di beberapa media yang mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap penghambatan dalam membangun kios buah dilokasi lahan bekas SD No. 5 di kampung Kota, Kecamatan Kota Kuala Simpang, itu disinyalir akan menjadi dasar perdebatan hukum baru nanti antara kedua pihak, ungkap  Jhon Malik.

Jhon Malik, mengaku baru - baru ini,  atau tepatnya tanggal 15 Mei 2019 lalu, dia telah menghentikan kegiatan pembangunan kios yang sedang berjalan.  Namun Sekretaris Desa (Sekdes) Kampung Kota Kualasimpang menyarankan  dia agar menghadap Wakil Bupati (Wabup) T. Insyafuddiin, terkait penghentian kegiatan tersebut.

Dalam pertemuan dengan Wabup Aceh Tamiang, dia diminta untuk tidak menghambat pembangunan kios tersebut. Dan jika hal itu tetap dilakukan, maka akan diambil tindakan tegas", ungkap Jhon Malik yang mengulang perkataan wakil Bupati.

Sementara menanggapi polemik status tanah dan pembangunan kios dilahan bekas SD No. 5,  Ketua Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal, terkait pembangunan kios tersebut mengatakan, bahwa dalam setiap pengadaan barang dan jasa(Barjas) Pemerintah harus di awali dengan perencanaan.

Dimana dalam perencanaan tersebut sudah diketahui status tanah tempat akan dibangun nya kios , "itu tidak mungkin pemda membangun fasilitas umum ditanah yang tidak jelas statusnya ", kata Kamal Ruzamal,  SE, di Kualasimpang, Jum'at(24/05).

Kamal mengatakan,  bila ada pihak yang berupaya menghalangi pembangunan di areal tersebut itu bisa berpotensi melanggar hukum, katanya

Karena menurut dia,  status kepemilikan tanah SD No. 5 itu, yang dia ketahui milik Kementrian Keuangan RI yang dipinjam pakaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang di masa Bupati sebelumnya, pungkas ketua Transparansi Aceh. (tarm/sl)