Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi

Mobil Dinas Boleh Dipergunakan ASN Pemkot Bekasi Saat Mudik

KOTA BEKASI (suaralira.com) - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Pemkot Bekasi diperbolehkan meminjam mobil dinas untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing. Dengan syaratnya, para ASN tersebut harus meminta terlebih dahulu surat persetujuan.

"Kemarin Pak Wakil (Wakil Wali Kota Tri Adhianto) di apel pagi belum ada larangan. Kalau tidak punya mobil ya pinjam mobil dinas harus pakai prosedural surat izin berjenjang," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah ketika dihubungi suaralira.com, Selasa (28/5/2019).

Sayekti menjelaskan, hingga saat ini Pemkot Bekasi belum mengeluarkan edaran bagi para pegawai terkait penggunaan mobil dinas. Sayekti menyebut, setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik ini.

"Ya memang belum ada aturan larangan. Kebijakan daerah masing-masing itu," ungkapnya.


Tambahnya, Sayekti mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan izin untuk meminjam mobil dinas untuk mudik. Masa cuti lebaran ASN sendiri ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 7 Juni.

"Belum ya, pulang kampungnya masih lama. Masih seminggu lagi," tutupnya.