Kapolres Asahan Bersama Forkopimda Asahan Saat Press Release Ungkap 4 Pelaku Dengan Sabu 2 Kg, Rabu (28/08/2024)

Polres Asahan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Dan Amankan 2Kg Sabu

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Polres Asahan menggelar Press Release dalam pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dari 2 kasus tersebut Polres Asahan melalui Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 4 orang pelaku dan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 (Dua) Kg dalam bungkus teh Cina.
 
Kegiatan tersebut dipimipin langsung Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan, dan dihadiri oleh Forkopimda Asahan (Dandim 0208/AS, Kajari Asahan, Perwakilan Dari Ketua Pengadilan Negeri Kisaran) dan rekan Pers Kabupaten Asahan di halaman belakang Polres Asahan, Rabu (28/08/2024).
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan memaparkan bahwa untuk kasus yang pertama melibatkan pelaku yakni MP (33) warga Dusun IX, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan dan DSS (20) juga merupakan warga Dusun IX, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024.
 
Lanjut Kapolres Asahan memaparkan dalam kasus lainnya melibatkan AH (25) warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan HAS (30) warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap di Kelurahan Boting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024.
 
Kembali AKBP Afdhal mengatakan kasus yang pertama berawal dari adanya informasi dari orang yang layak untuk dipercaya bahwa ada seorang laki-laki berinisial MP (33) akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu losmen pada hari Senin (12/8/2024) malam.
 
"Dalam penangkapan terhadap MP (33) pihaknya menemukan barang bukti satu toples bening dibalut lakban coklat berisi 1 bungkus teh Cina Guanyingwang berisi sabu yang akan dijual ke orang lain, menurut keterangan MP (33), barang haram itu diperoleh dari DSS (20)," papar Kapolres Asahan.
 
Kapolres Asahan juga memaparkan bahwa pada hari yang sama, tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap DSS (20) di pinggir jalan, tepatnya di depan losmen tersebut.
 
Pada kasus yang kedua, Kapolres Asahan juga menerangkan hampir sama dengan kasus yang pertama, dimana Sat Res Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi dari orang yang layak dipercaya, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
 
"Mendapatkan informasi tersebut Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan ke lokasi. Dalam hal tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap pelaku AH dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 1Kg (satu kilogram) dibungkus plastik teh Cina Guanyingwang bewarna hijau yang tujuannya akan dijual kepada seseorang," ungkapnya.
 
Kapolres Asahan juga mengatakan dari keterangan para pelaku barang itu berasal dari seseorang berinisial P di Malaysia yang diantar oleh HAS. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HAS.
 
Mengakhiri kegiatan tersebut Kapolres Asahan mengatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.(IS/SL)