ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang sita atau amankan sejumlah kotak berisi puluhan petasan dari salah satu Toko di Jalan D I Panjaitan Kecamatan Kota kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (13/5/2020).
"Benar puluhan petasan tersebut telah kami amankan dari salah satu Toko di Jalan D I Panjaitan pada pukul 14.30 WIB oleh Petugas Gabungan Sat Pol PP dan WH", kata drh Asma'i, Kasat Pol PP Aceh Tamiang, melalui Kabid PPUD, Mustafa Kamal S Pi, saat dikonfirmasi melalui telpon Celluler, Kamis (14/05/2020).
"Petasan itu kami sita dari tangan AY untuk diamankan setelah sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat", ungkap Mustafa.
"Tindakan tersebut dilakukan karena diduga AY tidak mengindahkan surat edaran seruan bersama dari Forkompimda Aceh Tamiang", tambah Mustafa.
Menurut Kabid PPUD Sat Pol PP Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan Pasal 1, point ke 7 dalam dari isi surat seruan bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang yang menyebutkan, bahwa dilarang menjual, membunyikan petasan dan kembang api atau sejenisnya di bulan Ramadhan.
Selanjutnya, menurut Mustafa, puluhan pcs petasan tersebut, baik berukuran kecil dan besar telah diamankan di Markas Komando Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, kata Mustafa Kamal. (Tarmizi/sl)