Polres Lubuklinggau Himbau Kendaraan Yang Melintas Di Kota Lubuklinggau Agar Waspada Saat Mengemudi

LUBUKLINGGAU - SUMSEL, Suaralira.com, Berdasarkan pantauan arus Lalu lintas di Kota Lubuklinggau, malam ini, (Eabtu, 1 Juni 2019) sampai besok (Minggu, 2 juni 2019) diprediksi merupakan puncak arus mudik di Kota Lubuklinggau, Sabtu (01/06/2019).
 
Hal ini terlihat banyaknya kendaraan bermotor jenis mobil penumpang dari luar daerah yang melintasi Kota Lubuklingggau.
 
Berdasarkan keterangan pers, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Lantas AKP Imanuhadi membenarkan hal tersebut.
 
" Terjadi peningkatan eskalasi kendaraan Pemudik sejak kemarin malam, mengingat saat ini sudah memasuki libur nasional, untuk itu kami mengantisipasi dengan menambahkan kekuatan Personel di lapangan, "ujarnya.
 
Untuk menghadapi peningkatan volume kendaraan bermotor itu, selain dari Petugas Pos Pengamanan yang sudah ada yakni di Pos Pam Depan JM/Lippo dan Pos Pam Simpang Ridan, Personel Polantas yang tidak terlibat Operasi Ketupat juga diterjunkan oleh Sat Lantas Polres Lubuklinggau untuk menggelar kegiatan kepolisian dengan melaksanakan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas serta melaksanakan patroli.
 
" Mudah-mudahan dengan banyaknya Petugas di lapangan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, saat ini Alhamdulillah belum ada kecelakaan lalu lintas yang berarti khususnya yang dialami Pemudik," ujar Kasat.
 
Selain itu, Polantas Lubuklinggau juga terus meningkatkan kegiatan dengan memberikan himbauan secara masif kepada Pengguna Jalan, baik melalui media spanduk, secara langsung maupun melalui media sosial, hal ini bertujuan untuk mengingatkan Penggunan Jalan agar senantiasa waspada dalam mengemudi. 
 
" Bila mengantuk dan lelah saat mengemudi, jangan paksakan melanjutkan perjalanan, silahkan bergantian atau istirahat sejenak di Pos-pos Pengamanan yang ada, apalagi saat ini sering turun hujan, tentunya hal ini berpotensi menjadi faktor penyebab kecelakaaan lalu lintas, dan perlu diingat bahwa dalam aturan lalu lintas no 22 tahun 2009, sudah dijelaskan bahwa maksimal waktu mengemudi adalah 8 jam dalam sehari, sebaiknya ini menjadi acuan kita dalam menggunakan kendaraan bermotor," pungkas Kasat.(Hr/adv)