Rombongan Bupati Aceh Tamiang (photo) tampak Bupati H. Mursil didampingi Wakil T. Insyafuddin dan Ketua DPRK, Fadlon, SH saat audensi dan berkonsultasi di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (08/07)

Pemkab Aceh Tamiang, Kembali Tindak Lanjuti Pemindahan Wilayah Hukum Kecamatan Manyak Payed

ACEH TAMIANG (NAD), suaralira.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, saat ini kembali menindak lanjuti proses pemindahan wilayah hukum Kecamatan Manyak Payed ke Kabupaten Aceh Tamiang di Jakarta. Informasi tersebut didapatkan dari Bagian kehumasan Sekretaris Daerah ( Setdakab) di Karang Baru, Senin(08/07/2019).
 
Terkait hal itu,  Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil bersama rombongan yang terdiri dari Wakil Bupati, T. Insyafuddin, ST, Ketua DPRK, Fadlon, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Rahmadani, SH dan Kabag Humas Agusliayana Devita, melakukan konsultasi di dua tempat diantaranya, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Markas Besar Polri( Mabes Polri) di Jakarta, Senin (08/07/2019).
 
Di Kemenpan-RB, rombongan diterima dan berkonsultasi dengan Asisten Deputi Asesmen & Koordinasi Pelaksana Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana, Bidang Polhukam dan  Pemda, Nanik Murwati dan Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana T. Eddy Syah Putra.
 
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mursil memaparkan Kecamatan Manyak Payed secara administrasi berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Namun wilayah hukumnya berada di Kota Langsa.
 
 
Bupati menyampaikan, aspirasi warga masyarakat mengenai pemindahan wilayah hukum Kecamatan Manyak Payed  telah lama disampaikan. Namun hingga saat ini masih belum terealisasi.
 
Ada beberapa alasan mengapa pemindahan wilayah hukum Kecamatan manyak payed itu menjadi penting, pertama memudahkan koordinasi penanganan masalah sosial masyarakat setempat bersama instansi vertikal, terutama unsur Forkopimda.
 
Dan yang kedua. efisiensi waktu dan efektivitas  penanganan permasalahan terhadap tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Manyak Payed nanti , bisa lebih cepat diselesaikan.
 
Dikatakannya, Pemkab Aceh Tamiang bersama Polres Aceh Tamiang dan unsur Forkopimda telah berkoordinasi dengan baik dan sudah menyurati Kapolda Aceh perihal permohonan pemindahan wilayah hukum Kecamatan Manyak Payed, sebagaimana surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 100/1924 tertanggal 19 Juli 2017. Hal ini diperkuat dengan Telaahan Staf Nomor B/TS/01/II/REN.1.1/2018 dan Surat Kapolres Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Kapolda Aceh bernomor B/TS/413/II/REN.1.1/2018 perihal pokok Pengalihan Polsek Manyak Payed ke Wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang.
 
Kapolda Aceh sendiri, ungkap Bupati, sudah memberikan tanggapan positif yaitu dengan menyurati Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri perihal Penataan Tipologi Polsek di Wilayah Hukum Daerah Aceh, termasuk di dalamnya pengalihan Polsek Manyak Payed menginduk kembali ke Polres Aceh Tamiang.Menanggapi pemaparan Bupati terkait pemindahan wilayah hukum, tersebut, Nanik Murwati menyampaikan persoalan pemindahan wilayah hukum bukanlah berada di Kemenpan-RB,  namun di Mabes Polri, dIa menyebutkan penataan wilayah hukum adalah kewenangan Kapolri.
 
Nanik kemudian menjelaskan, memang Polri memiliki mekanisme sendiri menentukan wilayah hukum Polda maupun Polres yang melintasi wilayah administrasi pemerintahan daerah. “Ada beberapa yang dia (Polda dan Polres –red) membawahi wilayah hukum yang bukan wilayah administrasinya, seperti di Polres Kota Tangerang. Dari 13 kecamatan, ada 5 kecamatan yang masuk ke dalam Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
 
Nanik mendukung upaya Pemkab Aceh Tamiang memperjuangkan aspirasi warga Manyak Payed. Secara administratif, dia juga mengatakan segala kelengkapan persyaratan administrasi permohonan pemindahan wilayah Kecamatan Manyak Payed tersebut sudah lengkap untuk dapat diajukan kepada Kapolri yang memiliki kewenangan akan hal itu, ungkap Nanik.
 
Sementara, usai berkonsultasi dan audiensi ke Kemenpan-RB, Bupati dan rombongan bertolak ke Mabes Polri untuk menyampaikan hal serupa. Di sana Bupati dan rombongan ditemui oleh Kepala Biro Kelembagaan dan Tata Laksana Asisten Perencanaan dan Keuangan Kapolri, Brigjen Pol. Yasdan Rivai. Kepada Bupati dan rombongan Brigjen Yasdan menyampaikan beberapa hal administratif yang mesti dilengkapi supaya pengusulan tersebut dapat segera terlaksana. Ia menyebutkan, Polri segera memproses usulan terkait setelah diajukan oleh Polda Aceh. (tarm / sl / humas)