Tebing Tinggi (Sumut), Suaralira.com -- DPRD Tebing Tinggi menyetujui Ranperda P-APBD tahun 2019 ditetapkan menjadi Perda melalui rapat paripurna yang digelar Kamis.
Lima fraksi DPRD Tebing Tinggi sepakat menyetujui P.APBD ditingkatkan menjadi Perda dengan harapan pelaksanaan penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan, dan OPD melaksanakan dengan memperhatikan penyerapan anggaran yang masih berjaan belum maksimal.
P.APBD 2019 yang disetujui tersebut yakni untuk pendapatan menjadi Rp748.364.786.091,79 dari Rp741.503.602.263.atau terjadi penambahan sebesar Rp6.861.183.828.
Untuk belanja yang semula Rp749.166.359.813 menjadi Rp.765.790.088.790,02 atau bertambah Rp16.623.728.977.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota H.Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersepakat menyetujui R.APBD 2019 ini menjadi Perda APBD.
"Pemkot memberikan atensi kepada anggota DPRD atas saran, pendapat maupun koreksi yang disampaikan selama pembahasan P.APBD ini berlangsung dan ini tentunya menjadi percepatan pembangunan Tebing Tinggi," katanya.(Gabe/sl)