Miliki Sabu, Satnarkoba Polres Tebingtinggi amankan 'JP' alias Jomek

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Seorang Pria inisial JP alias Jomek (33) warga Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, diamankan petugas Satnarkoba Polres Tebingtinggi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram, dari Jalan Kutilang perumahan BTN purnawirawan Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi Senin (5/7/2021) Malam.
 
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan SH, melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada Media mengatakan,
JP alias Jomek diamankan personil sat narkoba Polres Tebingtinggi pada Senin  5 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib di Jalan Kutilang perumahan BTN purnawirawan Kelurahan Bulian Kecamatan bajenis, tepatnya di pinggir jalan. 
 
Dan dari penangkapan JP ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam yang mana berisi 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 1,10 gram dan 8 (delapan) bungkus plastik transparan kosong di dalam kantong saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakannya dan kepada petugas JP mengakui bahwa semua  barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
 
Kemudian petugas mengamankan dengan membawa JP alias JOMEK dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor sat narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, "paparnya.
 
Kepadanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika, "tutup Kasubbag.(Gabe/sl)