Bagan Batu (Riau), suaralira.com -- Banyaknya kejahatan yang luar biasa terjadi di kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir propinsi riau, banyak di picu karena gampangnya mendapatkan MIRAS yang murah meriah di kecamatan bagan sinembah, seperti yang di bidik suaralira.com(7/8/2019).
Adanya temuan tentang pengoplosan TUAK NIFARO atau atau minuman keras lainnya, temuan suaralira.com tersebut bermula dari laporan masyarakat yang beralamat di jln.smk pembangunan kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir.
Keluhan salah satu ibu rumah tangga yang tidak mau disebutkan namanya di pemberitaan ini, setelah suaminya meminum TUAK NIFARO, suaminya sudah bertingkah aneh dan di luar kendali,saya sangat terkejut pak,jadi tolonglah pak di publikasikan mudah-mudahan penegak hukum membaca berita ini dan menindak lanjuti langsung ke lapangan,katanya
Bermodalkan keterangan ibu rumah tangga itu,awak media menorehkan penjelasan yang lebih luas tentang peraturan pemerintah dan dampak dari minuman oplosan ini.
MIRAS tuak nifaro juga bisa memicu permasalahan sosial, yang di akibatkan oleh orang-orang yang mengkonsumsi secara rutin. karena pengaruh minuman beralkohol tinggi tersebut.
Tuak NIFARO sudah tergolong pada MIRAS golongan C (kadar etanol 38), karena minuman ini di produksi tanpa ada takaran alkohol yang jelas, sementara menurut peraturan PRESIDEN nomor 74 tahun 2013 tentang pengadilan dan pengawasan minuman beralkohol,"dan undang-undang republik indonesa nomor 29 tahun 1947 tentang cukai minuman keras, pasal 1 ini jelas disebutkan.
"Barang siapa yang membuat minuman keras dengan tidak mendapat izin yang jelas, dari pihak yang memberi izin, di hukum dengan kurungan paling lama 5 tahun".
Dihimbau kepada pihak penegak hukum,agar meninjau langsung kelapangan sesuai alamat di pemberitaan ini,(jm/sl)