Polsek Rimba Melintang Amankan Terduga Penggelapan Satu Unit Motor

RIMBA MELINTANG, Suaralira.com -- Polsek Rimba Melintang Amankan Terduga Penggelapan Satu unit Motor Pada hari Selasa, 23 Maret 2021.
 
Pada Sabtu, 2 Januari 2021 sekira pukul 10:00 WIB, Terlapor (KANDAR) datang ke rumah Pelapor (Sdr RUDI HARTONO) yang terletak di Jl Madrasah RT 002 / RW 001 Kel Rimba Melintang Kec Rimba Melintang dengan maksud hendak meminjam sepeda motor Honda NF 100 TD milik Pelapor Nopol BM 2619 PS dengan Nomor Rangka MH1HB61118K289097, No Mesin HB61E - 1289859 warna Putih.
 
Menurut pengakuan Terlapor untuk melihat kendaraannya yang rusak dan sedang diperbaiki bengkel, karena merasa kenal dengan Terlapor, Pelapor (Sdr RUDI HARTONO) pun meminjamkan Sepeda motor miliknya tersebut kepada Terlapor yang selanjutnya langsung dibawa pergi oleh Terlapor. 
 
Namun sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan oleh Terlapor, sehingga Pelapor pergi mencari Terlapor dan Sepeda motor tersebut ke Kampung Halamannya di Desa Bagan Nenas Kec Tanjung Medan Kab Rohil yang juga merupakan tempat tinggal Terlapor, namun hingga saat ini Pelapor tidak juga menemukan terlapor dan Sepeda motor tersebut. 
 
Akibat dari perbuatan tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya Melaporkan Kejadian tersebut Ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.
 
Setelah menerima Laporan Polisi dugaan TP Penggelapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimba melintang langsung melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku dan Sepeda motor tersebut ke Desa Bagan Anas Kec Tanjung Medan Kab Rohil.
 
Pada hari Selasa, 23 Maret 2021 pukul 14:00 WIB, diperoleh informasi pelaku yang berinisial "JI" Als KANDAR sedang berada di Jl Poros Bagan Anas, lalu Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung melakukan Penangkapan terhadap Sdr KANDAR tersebut. 
 
Selanjutnya setelah diintrogasi, Sdr KANDAR mengakui telah melakukan Penggelapan Sepeda motor milik sdr RUDI HARTONO, dan sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada sdr SITUMORANG (DPO) di Ram Sawit milik sdr TORUS yg terletak di Jl Lintas Dumai-Rohil Kep Momugo Kec Tanah Putih Kab Rohil. 
 
Kemudian Unit Reskrim Polsek Rimba melintang langsung pergi ke tempat tersebut, dan sesampainya ditempat tersebut ditemukan Barang Bukti Sepeda motor milik sdr RUDI HARTONO tersebut, namun sdr SITUMORANG (DPO) tidak ada berada ditempat tersebut. 
 
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna proses selanjutnya. (hms/J Manik/sl)