Wakil Bupati Aceh Tamiang, T. Insyafuddin, ST berbaju Jas Hitam, saat melakukan Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah 50 orang Datok penghulu(Kades) masa kerja 2019 – 2025, berlangsung di Aula Tribun Kantor Bupati Aceh Tamiang, Karang Baru, Kamis (0

Wakil Bupati Aceh Tamiang Lantik Dan Ambil Sumpah 50 Datok Penghulu

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com - Wakil Bupati Aceh Tamiang melantik dan mengambil sumpah 50 orang Datok penghulu(Kades)  masa kerja 2019 – 2025,  berlangsung di Aula Tribun Kantor Bupati Aceh Tamiang, Karang Baru, Kamis (03/10/2019).
 
Mengawali penyampaian amanat Bupati Aceh Tamiang,  Wakil Bupati T. Insyafuddin terlihat menyampaikan ucapan selamat kepada para datok yang  dilantik dan diambil sumpahnya.
 
Dalam amanat Bupati Aceh Tamiang  yang disampaikan T Insyafuddin mengatakan, Sesuai dengan undang – undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa yang mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, berdasarkan prakasa masyarakat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Untuk itu, lanjut Wabup, Datok penghulu berkewajiban untuk memimpin kampung sekaligus berfungsi sebagai pemimpin pemerintah kampung. Sementara Majelis Duduk Setikar (MDSK) menjadi lembaga penyeimbangan bagi Datok penghulu dalam mengatur dan mengurus masyarakat, Hal – Hal strategis dikampung harus dibahas dan disepakati bersama oleh Datok penghulu.
 
"Perlu kami ingatkan kepada para Datok penghulu terpilih dan  para datok penghulu yang hadir, selaku pemimpin di kampung,  anda memikul tugas tanggung jawab yang besar serta harus dilaksanakan dalam mewujudkan masyarakat kampung yang sejahtera, adil dan makmur ", kata Wabup T. Insyafudin.
 
"Jadi  makna sumpah yang telah saudara ucapkan tadi sumpah saudara kepada Allah SWT ",  ujar T Insyafuddin mengingatkan. 
 
Wabup juga mengingatkan,  sumpah tersebut mempunyai konswekensi, selain bertanggung jawab dengan Allah SWT di akhirat,  juga bertanggung jawab dengan tugas pokok dan fungsi datok. 
 
Sumpah jabatan tadi, harus benar – benar dilaksanakan dengan baik,  sesuai tugas pokok sebagai datok penghulu yaitu dengan mempedomani Tugas, wewenang, Hak, kewajiban dan larangan datok penghulu yang telah tertuang dalam Qanun Aceh Tamiang nomor 19 tahun 2009 tentang pemerintahan kampung, tutup Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin.
 
Pelantikan  50 datok penghulu tersebut, untuk mengisi jabatan datok di 12 Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Pejabat dan Pengesahan Pengangkatan Para Datok Penghulu dalam Kabupaten Aceh Tamiang. ( tarm / SL)