Bengkalis (Riau), Suaralira.com -- Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwur Yanto S I K M H, Selasa (15/10/2019), sekitar jam 09.00 WIB, adakan pers release hasil penangkapan Narkoba yang diduga Sabu - sabu dan pil ekstasi, di halaman Mapolres Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis, didampingi Wakapolres Kompol Kurnia Setyawan S I K, dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, di wakili Iptu Toni Armando.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwur Yanto, mengatakan kepada wartawan yang hadir saat itu, Benar adanya penangkapan Narkotika yang diduga Sabu - sabu dan pil Ekstasi oleh satuan Narkoba Kapolres Bengkalis, di wilayah hukum nya. Yaitu pelabuhan Roro Air Putih kecamatan Bengkalis, Sabtu (12/10/2019) sekitar jam 21.00 WIB kemarin.
Barang haram diduga Sabu - sabu seberat, 27.130.57 Gram. dua(2) bungkus diduga Narkotika jenis pil Extasi, merek Boneka warna Hijau, dengan berat 10.003. berat total 3.201.3 Gram. Satu bungkus besar diduga pil Extasi warna Pink, seberat total 4.498 Gram, dengan berat 1.439.4 Gram dan Satu bungkus besar diduga Narkotika jenis Pil Extasi, berwarna Biru, dengan total 4.962.butir, seberat 1.579 Gram. Jumlah keseluruhan Pil Extasi tersebut sebanyak 19.363 butir.
Diduga Narkotika jenis Sabu - sabu dan Narkotika jenis Pil Extasi tersebut akan dibawa ke Pekan Baru Riau dengan menggunakan mobil travel.
Pelaku pengedaran barang haram (Narkotika) jenis Sabu - sabu dan Pil Extasi itu, digagalkan oleh Satnarkoba Polres Bengkalis dan menahan supir travel, yang merupakan warga Jalan Letkol Hasan Basri No 46 RT03/RW05 Desa Cinta Kota Pekan Baru Provinsi Riau. Berinisial (A) alias Abri (32) tahun. Ungkap Kapolres Kecamatan Bengkalis AKBP Sigit Adiwur Yanto, dalam konferensi pers bersama wartawan pagi tadi.
Lanjutnya lagi, pelaku yang diduga mengedar barang haram Narkotika jenis Sabu - sabu dan Narkotika jenis pil Extasi ini, dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU No 35/2009 ancaman hukuman.
Pasal 114 (2) diancam dengan pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup untuk penjara paling lama (6) tahun
Atau paling lama (20) tahun pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 112 (2) diancam penjara seumur hidup untuk pidana penjara paling singkat (5) tahun.
Dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaiang yang dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (satu pertiga).
Akhirnya pelaku diamankan di Mapolres Kecamatan Bengkalis dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Konferensi pers selesai dilaksanakan pukul 09.45 WIB, selama kegiatan berlangsung, Situasi aman dan Kondusif. Tutup Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwur Yanto S I K M H.*** (Za/sl)