Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Kota Tebing Tinggi menerim penghargaan tertinggi Keterbukaan Informasi Publik dengan katagori sebagai Badan Publik Informatik yang diserahkan Gubernur Edy Rahmayadi kepada Wakil Wali Kota Tebing Tinggi H Oki Doni Siregar.
Penyerahaan diberikan pada penganugerahan keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumut Tahun 2019 oleh komisi informasi, Jumat (25/10) di Medan.
Demikian disampaikan Kadis Kominfo Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian kepada media melalui pesan email yang mendampingi Wakil Wali Kota H Oki Doni Siregar.
Wakil Walikota H Oki Doni Siregar menyampaikan apresiasi dan rasa bangga akan apa yang telah di capai Pemkot Tebing Tinggi dalam menjalankan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Tahun lalu masih menerima sertifikat sebagai peserta monitoring dan evaluasi KIP. Tahun ini Tebing Tinggi sebagai urutan teratas kabupaten/kota se Sumut dengan setatus infotrmatif yang merupakan status tertinggi dalam KIP.
Sementara Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan itu sebagai tindak lanjut atas niat memberikan Keterbukaan Informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebab informasi yang benar dan waktunya benar akan sangat baik dan menjadikan para investor masuk khususnya ke Sumut ini.
Jika informasi yang sampai ke masyarakat itu salah, tentu akan mengakibatkan hal yang negatif khususnya investasi yang harusnya jadi bisa gagal.
"Dampaknya adalah pencapaian PAD yang rendah, termasuk pada jumlah Upah Minimum Daerah dan Informasi yang benar dan akurat akan meningkatkan UPM Sumut," katanya. (Gabe/sl)