Probolinggo (Jatim), Suaralira.com -- Dewan Pimpinan wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAMENG PERJUANGAN RAKYAT ANTI KORUPSI (TAMPERAK ) Jawa Timur, Minggu (27/10/2019) pagi mengadakan rapat dengan Tim Advokasi dan investigasi Tamperk Jatim atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Batur Kecamatan Gading Kab Probolinggo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPW LSM TAMPERAK JATIM Sudarsono S Pd. didampingi Tim Investigasi. Kami senin (28-10-2019) akan melaporkan dugaan ini kepada pihak yang berwenang yakni Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo guna dilakukan penyelidikan atau audit serta evaluasi bilamana nantinya ada temuan kerugian negara maka perlu di curigai juga surat pertanggung jawaban nya (Spj) pasti ada pemalsuan tegasnya.
Dalam Dugaan nya, LSM TAMPERAK menyebut ada indikasi mark-up DD dan ADD Desa Batur Tahun Anggaran 2015 sampai 2019 oleh pengguna anggaran di tingkat desa.
Pertama, pelanggaran Pasal 28 F UUD 1945, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan UU No 6 tahun 2014 tentang Dana Desa.
Kedua, dugaaan penyalagunaan wewenang dalam jabatan kepala desa.
Ketiga, dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2019 mengenai pembangunan fisik, pembangunan jalan desa dan dana bidang pemberdayaan masyaakat yang alokasinya dari DD dan ADD tahun 2015 dan tahun 2019. Tidak jelas peruntukannya.
Menurut Sudarsono saat dikonfirmasi suaralira.com di Sekretariat DPW TAMPERAK JATIM di Jl Wringin Anom Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kab. Probolinggo, mengatakan, ia akan melaporkan ke Kajari kab probolinggo dan Inspektorat Kabupaten probolinggo senin (28-10-2019), pihaknya juga menembuskan laporan ini ke ketua Dpp TAMPERAK (Menkopolhukam RI), di Jakarta.
“Kita berharap kepada pihak kejaksaan nantinya agar segera menindak lanjuti laporan teresebut serta mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” tegas Sudarsono didampingi rekan-rekannya.
Ia menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan melaporkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi “Sampai hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” cetus sudarsono.
Sementara sampai berita ini di naikan kepala desa Batur tidak bisa di hubungi melalui selulernya bahkan mengabaikan surat permohonan klarifikasi dari Tamperak Jatim pada bulan lalu.(tim/sl)