Tersangka Kasus Korupsi ADD/DD Desa Air Mundu Tahun 2017, di Duga Bakal Bertambah

Rejang Lebong, Suaralira.com – Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes dalam anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu belum final. 
 
Bahkan dalam perjalanannya, kemungkinan tersangka korupsi APBDes Desa Air Mundu kemungkinan bisa bertambah. Ingin mengingat sebelumnya, Polres RL telah menetapkan Mantan Kades Air Mundu, ET (37) tersangka dan saat ini resmi dilakukan penahanan.
 
“Ini belum final, kemungkinan ada tersangka lainnya,” sampai Kapolres RL AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Kadesma SH SIK kepada wartawan.
 
Dijelaskan Kasat, dengan telah ditetapkan Mantan Kades Air Mundu sebagai Tsk. Saat ini pihaknya tengah mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
 
Bahkan diketahui bahwa saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 30 saksi termasuk perangkat desa di dalamnya.
 
“Ada juga pelaksana kegiatan desa, bagian teknis, pendamping desa, pihak-pihak terkait lainnya seperti pihak Kecamatan hingga dinas,” jelas Kasat.
 
Sebelumnya dalam kasus tersebut, ada kerugian negara sebesar Rp 300.322.354,42 dengan rinciannya Mark Up harga untuk sewa alat berat dan mobilisasi sebesar Rp 8.460.000, pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB sebesar Rp 231.842.048,42.
 
Kemudian Mark Up pembayaran belanja atas pembangunan fisik sebesar Rp 45.254.000 dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 14.766.306.
 
“Jumlah kerugian negara tersebut didapati berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, sesuai hasil audit nomor : 700/34/LHA/INSP tanggal 11 Juli 2019,” Sebut Kasat.
 
Untuk diketahui bahwa modus yang dilakukan oleh ET selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan telah menyalahgunakan wewenangan.
 
Beberapa cara yang dilakukan oleh ET, diantaranya mengambil alih tugas dan tanggungjawab tim PTPKD yakni dalam proses pencairan dan penggunaan dana APBDes tanpa melalui tim PTPKD termasuk melakukan pembuatan Pertanggungjawaban keuangan. Kemudian ET melakukan mark harga, dan melaksanakan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan RAB sehingga terdapat kekurangan volume. 
 
Selanjutnya ET juga telah memalsukan dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pemeriksaan dan ET juga belum menyetorkan pakak ke kas Negara. 
 
Bahkan apa yang telah dilakukan oleh ET, dikuatkan dengan keterangan-keterangan saksi dan keterangan ahli dari UNIB yang telah melakukan pemeriksaan seperti pembangunan jembatan beton, pembangunan plat deucker, pembangunan TPT, pembangunan jalan Lapen, pembangunan rabat beton dan pembangunan Pamsimas. (HD/RL/SL)