Ilustrasi

Ibu Baru Meninggal Dunia, Anak Menikah

Sukabumi (Jabar), Suaralira.com -- Setiap insan manusia berharap untuk dikemudian hari atau dimasa yang akan datang mendapatkan pasangan hidup serta dapat membina rumah tangga yang Sakinah, Mawadah, dan Warahmah, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
 
Lain hal nya yang terjadi pada melati (nama samaran) yang belum berusia 17 Tahun, warga Lembur Sawah Kec Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Ketika Keluarga masih dalam keadaan berduka pasca ditinggal Ibu Kandungnya untuk selama lamanya, pada hari sabtu (4/1/20), di Duga Melati telah melangsungkan Pernikahan Sirih  di salah satu desa di Kabupaten Sukabumi.
 
Hasil konfirmasi dari awak media terkait pernikahan sirih tersebut, Orang tua melati mengatakan, "Saya selaku orang tua bukan tidak menyetujui anak kandung saya untuk menikah", akan tetapi dikarenakan ibu kandungnya baru meninggal dunia satu minggu yang lalu, dan usia Melati juga belum mencapai 17 tahun.
 
Selaku orang tua kandung dari melati, saya sangat merasa keberatan dengan adanya pernikahan tersebut yang berwali kan hakim, dalam pernikahan tersebut saya selaku orang tua dari pihak Perempuan dinyatakan telah meninggal dunia, sementara sampai saat ini saya masih hidup dan sehat walafiat." Ungkap Ayah melati.
 
Selanjutnya menurut keterangan Penghulu atau Amil (TI), bahwa dirinya melaksanakan acara tersebut dengan dasar terpaksa, "bahkan menurut informasi bahwa mempelai wanita dan mempelai pria dinyatakan telah bersama".
 
Yang seyogyanya sebagai Penghulu atau Amil (TI) harus mengecek data administrasi selengkap-lengkapnya, tidak dibenarkan memberikan atau melaksanakan Pernikahan yang notabenenya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan perkawinan, dikarenakan Melati sendiri belum mencapai Usia 17 Tahun.
 
Selanjutnya untuk mempelai Pria yang telah cerai dari Istrinya, diduga belum memiliki surat cerai dari pengadilan agama setempat. Sementara dari data yang dihimpun dilapangan, Penghulu atau Amil (TI) diminta oleh seorang oknum calo untuk melaksanakan akal bulus tersebut. Acara tersebut yang secara aturan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Kemudian hasil konfirmasi dengan kedua mempelai pada hari Jumat (10/1/20) sekira pukul 08.00 Wib di kediamannya. dalam keterangan Suami Melati (SY),  "bahwa dikami pun banyak yang telah melakukan pernikahan sirih dibawah umur, "bahkan Pernikahan kamipun di saksikan oleh Aparat Desa setempat". 
 
Konfirmasi kembali di lanjutkan dengan kepala KUA setempat, bahwa data tersebut telah diajukan ke kantor KUA setempat, akan tetapi kami menolak, dikarenakan kekurangan berkas dan kelengkapan administratif, sehingga berkas tersebut ditolak.
 
Bahkan Kepala KUA tersebut akan memanggil Amil, "yang diduga melanggar aturan Perkawinan serta aturan pernikahan anak dibawah umur, serta akan memanggil oknum calo yang berinisial (I)".
 
Hingga berita ini dinaikkan, ayah kandung dari pada melati belum dapat menerima perbuatan mereka, dan akan membawa masalah ini keranah Hukum.
 
Dan diharapkan kepada Instansi terkait atau pihak berwenang, harus secara tanggap dalam menindak dan menyikapi permasalahan ini, "agar untuk kedepannya kerap tidak terjadi hal yang serupa." (ag/sl)