Redelong (NAD), Suaralira.com - Kalau kita membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dalam pasal 2 menegaskan, asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan dokumen penting bagi desa untuk menentukan derap langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya Pemerintah di desa.
Apabila APBDes telah ditetapkan pemerintah desa pada awal tahun, desa (Kampung) telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa, demikian disampaikan oleh Camat Mesidah Ismail SE M Si kepada benermeriahnews.id seusai penyerahan APBDes tersebut, Senin (27/1/2020).
“Pada hari ini, Senin (27/1) kita adakan Penyerahan APBDes Tahun 2020 dan sekaligus usulan pencairan dana desa Kecamatan Mesidah tahap pertama, kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Kadis DPMK) Kabupaten Bener meriah Drh Sofyan yang disaksikan oleh Kabid Mukim dan Kampung DPMG Aceh ibu nini, kata Camat Ismail.
Lebih lanjut Camat Mesidah itu juga menjelaskan, adapun jumlah kampung yang telah kami serahkan Apbdes 2020 ke DPMK sebanyak 13 kampung sisa 2 kampung masih ada perbaikan, ujarnya.
Perlu juga kami sampaikan, bahwa APBDes tercepat tahun 2020 Kecamatan Mesidah sudah menyelesaikan 13 kampung, Kecamatan Timang Gajah 1 kampung se Kabupaten Bener Meriah, paparnya Ismail.
Camat Mesidah Ismail SE M Si juga menegaskan bahwa setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan kedalam APBDes ini benar-benar yang diproritaskan oleh masyarakat, dan dana desa tersebut nantinya harus dikelola secara profesional, agar anggaran yang diterima oleh Pemerintah Kampung (Reje Kampung) tidak menjadi sia-sia dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di kampungnya masing-masing, ujarnya Camat Ismail. (Dk/Bm/sl)