Warga Masyarakat penerima sertifikat program PTLS berphoto bersama usai menerima sertifikat, Jumat(31/01/2020) di halaman Kantor BPN Aceh Tamiang

Bupati Aceh Tamiang Serahkan Sertifikat Tanah, Program PTSL Kepada Masyarakat 

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn, menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah secara simbolis kepada masyarakat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), berlangsung di Halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, Jum’at (31/1/20), sekira pukul 14.30 WIB kemarin. 
 
Penyerahan sertifikat tanah terhadap ribuan warga masyarakat oleh Bupati Aceh Tamiang, diserahkan secara simbolis pada 29 Orang.
 
Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn, dalam sambutannya usai  penyerahan Sertifikat, menyampaikan terimakasihnya kepada BPN yang telah membantu Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang dalam penyelesaian dan penyerahan sertfikat tersebut. 
 
"Tanah merupakan aset kita semua yang harus dikelola secara aman tanpa ada persengkataan", kata Bupati Mursil dalam sambutannya.
 
Dikatakannya, bahwa sertifikat kepemilikan tanah harus dimiliki setiap masyarakat yang memiliki tanah agar mengurangi potensi sengketa.
 
Selain itu, kata Bupati lagi," sertifikat tanah bisa dijadikan modal pendampingan usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan hidupnya", ujarnya. 
 
Dengan adanya program PTSL yang dibuat oleh pemerintah, ini merupakan inovasi dan solusi bagi kita semua untuk menghindari sengketa atas kepemilikan tanah dan kita semua memilliki kepastiian hukum, demikian, ungkap Mursil.
 
Bupati Mursil berharap penyerahan sertifikat tersebut, masyarakat bisa menjadikannya sebagai momentum untuk menyatukan gerak langkah pelaksanaan pembangunan di segala bidang agar Kabupaten Aceh Tamiang semakin maju dan sejahtera, katanya. 
 
Mantan Kakanwil BPN Aceh sebelum menjadi Bupati Aceh Tamiang, berpesan kepada BPN,  meminta agar terus berinovasi menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus bersinergi dengan Pemkab guna mendukung program-program pembangunan yang ada, pungkasnya.
 
Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli dalam laporannya mengatakan, program PTSL tersebut merupakan program dari Pemerintah RI untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. 
 
"Program ini dibuat berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah RI", ujar Ramli.
 
Dalam laporannya Ramli menjelaskan, total ada 8833 sertifkat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Aceh Tamiang pada 2019 kemarin. Hari ini, sekitar 1300 sertifikat dibagikan kepada masyarakat.
 
Dikatakannya, kehadiran program PTSL atau yang lebih populernya sertifikasi tanah ini diharapkan mampu membuat kehidupan masyarakat lebih baik, dan masyarakat pun memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, ujar Ramli.
 
Dalam kesempatan tersebut ikut diserahkan sertifikat kepada  Bupati Aceh Tamiang Mursil bersama Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117 diwakili Kasdim 0117, serta Kapolres Kota Langsa, masing - masing ikut menerima sertifikat tanah aset Pemkab Aceh Tamiang, masing-masing institusi, diserahkan oleh Agustyarsyah, Kakanwil BPN Aceh.
 
Penyerahan sertifikat oleh Kakanwil Provinsi Aceh diantaranya, Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, Tanah Jalan Negara Asset BUMN diterima perwakilan DKJN Provinsi Aceh.
 
Tanah Aset Kementrian Pertahanan RI, diterima oleh Dandim 0117/Atam di wakili Kasdim. Tanah Aset Kepolisian RI, diterima Kapolres Aceh Tamiang dan Kapolres Kota Langsa.
 
Dalam kesempatan itu, ikut juga diserahkan piagam penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, kepada Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn, atas penilaian kinerja program penataan ruang dengan predikat, "Baik".
 
Pantauan media ini, terlihat hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut diantaranya, Kapolres Aceh Tamiang dan Kapolres Kota Langsa dan Kasdim 0117. Mewakili Kajari Aceh Tamiang,  anggota DPRK Aceh Tamiang, Dedy Suriyansah, sejumlah Kepala, perwakilan SKPK, para pimpinan lembaga keistimewaan Aceh Tamiang, para Notaris/PPAT dalam Kabupaten Aceh Tamiang, masyarakat penerima, insan pers, dan tamu undangan lainnya. (Tarmizi /SL)