Bupati Aceh Tamiang, H Mursil dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Ramli saat penandatanganan Nota Kesepahaman(MOU), berlangsung di Aula Kantor BPN Karang Baru , Aceh Tamiang, Senin (09/03/2020).

Pemkab Aceh Tamiang dan BPN Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Tata Kelola Tanah

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan kerjasama terkait tata kelola tanah di Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Kerja sama tersebut di tuangkan dalam nota kesepahaman bersama (MOU) yang ditanda tangani di Kantor Badan Pertanahan Nasional di Karang Baru, pada hari Senin (09/03/2020) kemarin. 
 
Nota kesepahaman dilakukan selain untuk mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan  yang baik. Juga untuk mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan para pihak dengan membina koordinasi secara baik, komprehensif dan berkelanjutan dibidang pertanahan.
 
Penandatanganan nota kesepahaman langsung dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, selaku Kepala Pemerintah dengan Kepala BPN, Ramli selaku Kepala kantor instansi vertikal terkait. 
 
Bupati Aceh Tamiang, H Mursil dalam sambutannya menyampaikan, momentum penandatanganan nota kesepahaman ini adalah sebagai wujud komitmen bersama. Untuk bekerja dan berkarya nyata dalam memajukan daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat aceh tamiang, sebutnya.
 
"Untuk mewujudkan itu semua,  BPN sebagai Instansi Vertikal yang telah diakui kinerjanya oleh Pemerintah Pusat mesti memberikan pelayanan yang maksimal dalam menyusun, merumuskan, menetapkan segala kebijakan di bidang pertanahan ", kata Bupati Aceh Tamiang H Mursil.
 
Dalam kesempatan itu, Bupati Mursil juga menyampaikan terimakasihnya kepada BPN yang telah mendorong pelaksanaan MOU tersebut. 
 
"Saya selaku Kepala Daerah dan segenap jajaran memberikan dukungan sepenuhnya kepada BPN untuk sama-sama bekerja dan bekarya di Bumi Muda Sedia ini. Saya harap kedepan Pelayanan BPN semakin profesional dan masyarakat bisa menikmati kebijakan-kebijakan yang ada tanpa merasa dirugikan ", kata Bupati Mursil. 
 
Sementara itu, Kepala Kantor, Badan Pertanahan Aceh Tamiang, Ramli dalam agenda penandatanganan mou tersebut, menyampaikan, bahwa dalam menjalankan tugasnya, pihaknya tidak serta merta berjalan sendiri tanpa koordinasi. 
 
"Koordinasi selalu dilakukan bersama para penegak hukum agar program-program yang telah dibuat dapat berjalan dengan baik ", tegas Kepala BPN, Ramli.
 
Dijelaskannya, banyak program-program BPN yang telah di jalankan, seperti Sertifikasi Tanah dan Transmigrasi Tanah, yang  alhamdulilah semuanya berhasil diselesaikan pihaknya.
 
"Satu lagi ada Program Redistribusi Tanah yang sedang dilakukan pihaknya di Daerah Tenggulun ", Imbuhnya.
 
Kedepannya, sertifikasi tanah pada Kecamatan dan Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang akan lebih diperhatikan lagi untuk kesejahteraan Masyarakat Aceh Tamiang, katanya.
 
Terlihat hadir dalam penandatanganan kesepakatan tersebut,  diantaranya, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tamiang, Rektor IAIN Cot Kala Langsa, Kasdim 0117 Aceh Tamiang, Para Kepala Bagian Setdakab Aceh Tamiang, Perwakilan Kejaksaan Aceh Tamiang, Kadis Pertanahan berserta jajaran dan Para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang. ( Tarmizi /SL)