dok.dtc

Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu di Kepulauan Sulu Maluku Utara

KEPULAUAN SULU, suaralira.com - Polisi menangkap tiga orang kurir atau pengedar narkoba jenis sabu di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ketiga orang tersebut berinisial EL alias Eci, PT alias Pegi serta AN alias Cili.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (10/5) sekitar pukul 23.30 WIT. TKP pertama yaitu di Emon Salon kompleks Mangga Satu Desa Bobong, Taliabu Barat. 
 
"Berdasarkan informasi yang dikumpulkan maka anggota Polsek Taliabu Barat membentuk tim. Anggota mendatangi lokasi dan memantau akan terjadinya transaksi. Pukul 23.30 WIT diketahui telah terjadi transaksi narkotika antara AN dan EL sejumlah 2 bungkus kecil sabu dengan harga Rp 1.000.000," kata Sumirat kepada detikcom, Minggu (14/5/2017).
 
"EL alias Eci adalah seorang ibu rumah tangga," tambahnya.
 
Selanjutnya, polisi mengamankan EL dan melakukan penggeledahan di dalam kamar kos, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selain EL, petugas juga mengamankan terduga lainnya yaitu PT dan AN.
 
"Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terduga EL, pada Jumat (12/5) pukul 03.00 WIT kemarin, anggota berhasil mengamankan sabu sabu milik EL yang dibuang dalam semak-semak sekitar lokasi penggerebekan tanggal 10 Mei," ujarnya.
 
Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Sumirat, kasus tersebut diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sulu untuk dikembangkan. Sabu itu diduga berasal dari Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
 
"Di sini rata-rata seperti ini, dapat 10 paket seperti ini sudah termasuk besar," tuturnya. 
 
(dtc/sl)