Diduga Dana PIP Di Kabupaten Asahan Tidak Terealisasi Sepenuhnya

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
 
PIP merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah berjalan sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya.
 
Fungsi utama dari Program Indonesia Pintar adalah untuk mengurangi angka putus sekolah dengan memberikan bantuan tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
 
Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya. Selain itu, PIP juga berfungsi sebagai insentif bagi keluarga untuk terus menyekolahkan anak-anak mereka, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah di Indonesia.
 
Sedangkan untuk besaran dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah sebagai berikut ini:
 
1. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi jenjang SD/MI/Paket A = Rp450.000/tahun. 2. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMP/MTs/Paket B = Rp750.000/tahun. 3. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMA/SMK/MA/Paket C = Rp1.000.000/tahun.
 
Di wilayah Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara diduga Dana PIP yang disalurkan Pemerintah kepada siswa-siswi dari tingkat SD, SMP, SMA/Sederajat diduga sebagian besar tidak direalisasikan kepada siswa-siswi yang merupakan penerima bantuan tersebut.
 
Tampak dari beberapa buku tabungan siswa dari salah satu Bank penyalur penerima bantuan PIP di wilayah Kabupaten Asahan siswa-siswi tersebut mendapatkannya tidak sesuai dengan apa yang direalisasikan oleh Pemerintah.
 
Seperti salah satu siswa yang tidak dapat disebutkan inisial atau namanya pada salah satu SMP Negeri di Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera mendapatkan bantuan PIP seakan dikelang-kelangi, seharusnya per tahun siswa tersebut mendapatkan bantuan PIP tersebut.
 
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Asahan Provinsi Sumatera melalui Kasi Intel Kejaksaan Asahan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan atas ditemukan kejanggalan - kejanggalan penyaluran dana PIP, Sabtu (12/04/2025) sekira pukul 12.08 Wib.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan juga mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak manapun itu bilamana ditemukan adanya tindak korupsi dalam hal penyaluran dana PIP.
 
Lanjut Kasi Kejaksaan Negeri Asahan mengakhiri penyampaiannya juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama masyarakat Kabupaten Asahan yang mau membantu dalam memberikan laporan atas kejanggalan penyaluran Dana PIP di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Asahan.(IS/SL)