Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19, Bupati Pimpin Rapat Koordinasi

Takengon (NAD), Suaralira.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait kewaspadaan dan kesiapsiagaan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah bertempat di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah, Selasa (17/03).
 
Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Seluruh Pejabat Struktural dan Kepala SKPK dalam Kabupaten Aceh Tengah tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar.
 
Pada rapat tersebut, Shabela meminta kepada seluruh Pejabat Struktural yang hadir khususnya para kepala SKPK untuk pro aktif dalam melakukan tindakan tepat yang dinilai dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan dampaknya sesuai dengan tupoksi dinas masing-masing, dan bila perlu dapat dilakukan pergeseran anggaran dan kegiatan yang dinilai belum mendesak untuk dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang mendukung kesiagaan antisipasi penyebaran Covid-19.
 
“Kami minta semua pihak yang hadir disini untuk pro aktif dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 ditengah-tengah kita, kerja Saudara sangat diharapkan oleh masyarakat yang intinya dapat memberikan edukasi dalam menghindari kepanikan yang berdampak pada chaos dan stabilitas keamanan’, tegas Shabela.
 
“Berkaitan dengan pergeseran kegiatan yang dinilai belum mendesak untuk kita alokasikan pada kegiatan-kegiatan yang mendukung kesiapsiagaan antisipasi penyebaran Covid-19 atau penggunaan dana dalam rangka penanggulangan Covid-19, kita punya payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri”, tambah Shabela.
 
Shabela juga menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah untuk menginisiasi pembentukan Tim Gugus Tugas Daerah serta memimpin Sekretariat Informasi dan Pengaduan masyarakat terkait penanganan dan antisipasi Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah melalui Careline atau Hotline.
 
“Tim ini nantinya akan melayani aduan masyarakat dan memberikan informasi faktual dan aktual terkait penanganan dan pencegahan Covid’19 di Kabupaten Aceh Tengah,” lanjut Shabela.
 
Sementara itu, Sekda Aceh Tengah, Karimansyah I SE MM selaku pengarah rapat meminta kepada seluruh kepala SKPK untuk ikut dalam meredam kepanikan masyarakat dengan menggunakan jaringan masing-masing, dan menghindari pernyataan-pernyataan yang dapat memunculkan polemik ditengah-tengah masyarakat. Agar informasi valid dan satu pintu, penyampaian informasi harus dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk pada Tim yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati tersebut.
 
“Gugus Tugas harus bekerja fokus, ikhlas dan memiliki indikator yang jelas. Setiap nama-nama yang masuk dalam tim harus bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing. Jangan menunggu perintah dahulu baru kerja”, kata Karimansyah.
 
Dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, menghasilkan beberapa point penting diantaanya yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah Membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan terkait virus corona, dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tengah sebagai Leading Sector, disamping itu Pimpinan Rapat juga memberikan instruksi :
 
– Kepala Dinas Syariat Islam untuk dapat mengkoordinasikan kepada pengurus mesjid untuk menjaga dan melakukan pembersihan masjid serta dianjurkan untuk tidak membentang tikar atau karpet dan menghimbau jamaah untuk membawa sajadah masing-masing.
 
– Kepala Dinas Kesehatan dan RSU Datu Beru Takengon, harus meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi dan menangani hal-hal yang tidak diinginkan, dan dapat melakukan koordinasi dengan pihak provinsi untuk kemungkinan penggunaan Bangunan Rumah Sakit Rujukan di Pegasing dapat dijadikan sebagai ruang rawat atau ruang isolasi.
 
– Setiap SKPK harus menggunakan jejaring yang ada untuk melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat di pedesaan.
 
– SKPK terkait harus sigap memantau perkembangan sembilan bahan pokok agar tidak terjadi penimbunan, kelangkaan dan kenaikan harga.
 
– Objek Wisata harus di tutup untuk sementara waktu, dan tempat-tempat keramaian lainnya seperti cafe akan diatur kemudian.
 
– Perjalan dinas Pejabat dan Staf keluar daerah untuk sementara waktu tidak diperkenankan.
 
– Pelayanan Publik tetap dilakukan, dengan mengedepankan prinsip keamanan dan antisipasi.
 
– Kegiatan Rapat atau pertemuan yang menghadirkan orang banyak akan diatur dan dibatasi.
 
– Akan dilakukan kajian mengenai pembagian kerja bagi ASN sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penanggulangan Covid-19 ini. (dk/hms/sl)