Setelah Putusan Majelis Hakim PN Rengat Perkara Pilkada, JPU Kejari Inhu Ajukan Banding

INHU (Riau), Suaralira.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) ajukan upaya hukum Setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana pemilihan bupati dan wakil bupati. 
 
Upaya hukum yang dilakukan banding atas putusan terhadap satu kepala dinas dan lima kepala desa (Kades) atas perkara pidana Pilkada itu disampaikan JPU ke PN Rengat. "Benar, JPU Kejari Inhu ajukan banding," ucap Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, kepada awak media Jumat (5/2/2021).
 
Banding yang diajukan tersebut, pihak PN Rengat langsung meneruskan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Sehingga untuk putusan atas perkara tindak pidana Pilkada dengan enam terdakwa sudah menjadi kewenangan majelis hakim PT Riau. "Pengajuan banding sudah disampaikan kepada PT," katanya. 
 
Di tempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH kepada awak media mengatakan bahwa, setidaknya ada dua alasan menjadi pertimbangan atas upaya hukum terhadap putusan majelis hakim. "Benar, kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ucapnya. 
 
Dikatakannya, "Menurutnya ada dua alasan yang menjadi dasar mengajukan upaya hukum yakni putusan tidak dua pertiga dari tuntutan. Di mana, sebelumnya JPU menuntut enam terdakwa perkara pidana Pilkada itu selama lima bulan kurungan penjara dan denda Rp6 juta subsider tiga bulan.
 
Namun putusan majelis terhadap enam terdakwa pada Rabu (3/2/2021) kemarin yakni selama satu bulan kurungan penjara dan denda Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara. "Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dan tidak dua pertiga sesuai ketentuannya," Ujarnya. 
 
Alasan kedua lanjutnya, demi rasa keadilan. Di mana sebelumnya, Kades Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto ST dengan kasus dan pasal yang sama diputus selama empat bulan kurungan penjara dan denda Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 
 
Kepala Dinas dan 5 Kepala Desa Jalani Sidang Perdana di Inhu "Mudah-mudahan majelis hakim PT dapat mempertimbangkan pengajuan banding yang kami lakukan," Tambahnya. (Prs/sl)