ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kepolisian Resort Aceh Tamiang, melalui Polsek Karang Baru, berhasil menangkap satu orang terduga pencuri sepeda motor berinisial FS 26 alias CK, warga Kampung Dalam Karang Baru, Aceh Tamiang, tersangka yang sempat menghilang selama 1 bulan dari kampungnya.
FS alias CK terduga pelaku pencuri sepeda motor, merupakan warga sekampung dengan korban Hendra 3. Berhasil di tangkap Kepolisian pada Kamis 20 Februari 2020 pukul 18.00 WIB di tempat pelariannya.
Sebelum ditangkap Unit Reskrim Polsek Karang Baru yang bekerja sama dengan Resmob Polres Aceh Tamiang. Pelaku sempat menghilang selama 1 bulan, usai melakukan aksinya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian S IK MH, melalui Kapolsek Karang Baru IPTU Tarmidi saat dikonfirmasi via celluler, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (03/04/2020).
"Iya benar, kami telah mengamankan tersangka FS, yang usai melakukan aksinya, kabur ke wilayah Sumatera Utara", kata, IPTU Tarmidi pada awak media.
Menurutnya, penangkapan tersebut sebelumnya berawal dari laporan yang diterima, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat No.Pol : 5543 UO , No.Sin : JF51E2589311 No.Ka MH1JF5125BK607240.
milik saudara HENDRA Bin SULAIMAN, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 pukul 14.30 WIB di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Karang Baru, selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Karang Baru, di back up Unit Resmob Polres Aceh Tamiang melakukan Penyelidikan terhadap pelaku/terlapor.
Dari dari hasil pemeriksaan para saksi dan fakta petunjuk bukti. Tindak pidana pencurian tersebut diduga kuat dilakukan oleh FS alias CK bersatatus pengangguran.
Dari serangkaian penyelidikan dan bukti -bukti serta keterangan saksi, pelaku tindak pidana tersebut mengarah pada FS alias CK yang sejak peristiwa hilangnya sepeda motor tersebut langsung menghilang.
Berselang beberapa waktu kemudian, unit Reskrim berhasil melacak keberadaan FS ada di wilayah Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selanjutnya tepat hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, para Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang, unit Resmob Polres dan Polsek, berhasil meringkus dan mengamankan tersangka FS dari tempat pelariannya.
Saat ini, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat, langsung di giring ke Mapolsek Karang Baru untuk penyidikan selanjutnya, ungkap IPTU Tarmidi.
"Tersangka FS aias Coki, terancam Pasal 363 Ayat (1) huruf e ", tutupnya. (Tarmizi /sl)