REDELONG (NAD), suaralira.com - Seratusan Asosiasi Pedagang Sayur Bener Meriah (APSBM) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah untuk menyampaikan aspirasinya dengan retribusi Palawija yang memberatkan Petani dan Pedagang yang ada di Kabupaten Bener Meriah, Selasa (28/1/2020).
Dalam proses Negosiasi dan mediasi yang dilangsungkan dalam ruang sidang dewan setempat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bener Meriah Muhammad Saleh dan wakil Ketua II Anwar dan juga tapak dibarisan depan Anggota DPRK Abubakar.
Dalam proses Negosiasi dan Mediasi tersebut, juru bicara APSBM Muhammadin menyampaikan, retribusi yang ada di Km 35 dan lainnya memberatkan bagi para petani dan pedagang, ini berimbas tidak stabilnya harga palawija di Bener Meriah, pun demikian kata Muhammadin “Retribusi Palawija ini untuk dihapuskan”, katanya.
“Kita sepakat Retribusi ini adalah sumber PAD, kita sepakat itu”, tapi ada tapinya, hanya Kabupaten di Indonesia yang berpenghasilan Palawija, salah satunya adalah Kabupaten Bener Meriah, dan kita boleh berkaca kepada Kabupaten lain yang penghasil palawiaj, sebutnya.
Sementara mengenai pasar yang sudah di bangun oleh Pemda supaya dipungsikan sebagimana mestinya, percuma dibangun kalau tidak di manfaatkan, ungkap Muhammaddin.
Sementara Sekda Drs Haili Yoga MSi dalam sambutannya yang mengambil pesan Nabi Muhammad SAW, yang artinya, “Wahai umatku andai kata kamu mempunyai masalah, ambil apa yang terbaik dari apa yang telah disimpulkan,” kata Sekda mengawali sambutannya.
“Tuntutan dari teman-teman kita semua bagus, tuntutan yang pro Rakyat”, imbuh Haili Yoga.
Sambung Haili, kami dari pihak eksekutif tentu apa yang kita lakukan harus ada regulasi dan payung hukum apa yang kita laksanakan, terhadap 2 (dua) tuntutan yaitu penghapusan Retribusi Palawija, dan pemanfaatan pasar, terkait dengan retribusi nanti akan dijelaskan oleh masing-masing Dinas terkait, ujarnya.
Dalam pemaparan terkait dengan retribusi palawija Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Kabupaten Bener Meriah Armansyah SE MSi menjelaskan, terkait dengan tuntutan untuk pemghapusan retribusi, “kami hanya menjalankan perintah undang-undang No. 28 Tahun 2009 dan Qanun kabupaten Bener Meriah No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi daerah, kata Armansyah.
Sementara kata Armansyah, kalau memungkinkan itu kita harus membahas kembali perubahan Qanun tersebut dengan bapak-bapak DPRK Bener Meriah, karena kami hanya sebagai pelaku dan mejalankan Qanun tersebut, jawab Armansyah SE MSi.
Sedangkan mengenai pasar dijelaskan oleh Kadisperindag Miharbi SSos diantaranya, pasar banyak di Bener Meriah namun belum banyak yang difungsikan, hal ini karena berbagai macam kendala yang kita hadapi, seperti pasar Simpang Tiga yang dibangun pada tahun 2017, tetapi akses jalan menuju pasa tersebut tidak tersedia, namun telah dilakukan proses ganti rugi pada tahun ini, insyaalah dalam waktu 2 bulan kelar, jelas Miharbi, S.Sos.
Terakait dengan pasar yang ada di Buntul untuk saat ini sudah difungsikan, terutama untuk pasar pekan, kita akan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memanfaatkan pasar-pasar tersebut, nanti kalau sudah semuanya akan kita sampaikan kepada publik, kata Miharbi.
Terkait dengan Revisi Qanun Retribusi, secara jelas dipaparkan oleh Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah Samusi Purmawira Dade SIP MSi, diuraikannya, Revisi Qanun Retribusi Daerah menjadi salah satu skala prioritas kita dalam Legislasi pada tahun 2020 ini, antara Eksekutif dengan legislatif, ungkapnya.
“Ini saya pastikan karena saya yang membuat suratnya, bahwa itu masuk dalam skala prioritas kita di tahun 2020”, tegas Dade panggilan akrabnya.
Selanjutnya jelas Dade, karena ini Qanun tentu ada mekanismenya, kami tidak bisa memberikan satu kepastian terkait dengan jadwal, karena bukan Cuma kami yang bekerja, dan kami juga harus melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk juga sampai ke Biro Hukum Provinsi, uangkap Dade menjelaskan.
“Bapak yakin dan percayalah, kami akan mengawal ini, salah satunya Qanun yang akan kita bahas dengan DPRK ini adalah Qanun tentang Retribusi Daerah”, tegas Dade.
Sambung Dade, perlu juga bapak-bapak ketahui, ada juga konsultasi publik yang harus kita lakukan, termasuk bapak dari perwakilan APSBM, kita akan duduk bersama untuk membahas tentang hal ini juga dengan Legislatif dan Eksekutif, apakah akan kita Revisi atau akan kita hapuskah nanti dalam ketentuan kita atur.
Terakhir beber Kabag Hukum itu, kalaupun ada mekanisme yang lebih cepat untuk mengakomodir dengan kawan-kawan, saya akan meminta masukan ke Biro Hukum Provinsi Aceh, jadi butuh proses dan waktu, tutupnya
Proses penyampaian pendapat, aspirasi dan mediasi tersebut mendapat pengawalan dari Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K, dan Satpol PP, dan juga dihadiri oleh, para Asisten, Kepala SKPK, dan anggota DPRK setempat. (Dk/Bm)