KAMPAR (RIAU), suaralira.com - Tim Tipikor Polres Kampar lakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap 3 oknum kepala desa inisial PI, LS dan MU. Ketiga kades diamankan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan.
Peristiwa ini berawal Hari Selasa siang (31/03/2020), saat itu PI selaku Kades Sari Galuh bersama LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai, mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik atau kandang ayam milik PT Wilkon yang berlokasi di Wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kemudian sesampai di lokasi mereka langsung menutup akses pintu keluar masuk, dengan cara melintangkan dua unit mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek. Adapun tujuannya supaya kegiatan proyek berhenti.
Sehingga pimpinan proyek menemui mereka, guna membicarakan permohonan para kepala desa. Dimana kepala desa ini yang meminta, agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.
Diketahui juga, bahwa para Kepala Desa ini meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka mengancam pihak perusahaan, apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan.
Selanjutnya pada Kamis (02/04/2020) paginya, PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan kembali mengancam jika sampai sore ini uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT Wilkon.
Atas ancaman ini akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para Kades tersebut.
Sementara, pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyerahan uang sebesar 100 juta untuk oknum kepala desa, Kapolres Kampar segera menindaklanjutinya.
Atas informasi tersebut, Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK, perintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri SH SIK, bersama Kanit IV, Iptu Marupa Sibarani, dan Panit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Aulia Rahman, serta Unit Tipikor Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di TKP, Tim menemukan delapan orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta diatas meja. Pihak polisi langsung menyita sebagai barang bukti atas kasus tersebut, selain itu juga diamankan tiga stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima unit HP dari dekapan orang ini.
Serta barang bukti yang ditemukan petugas. Kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri, SH SIK, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi di Polres Kampar, lalu dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, jelasnya.
Akhirnya dari delapan orang yang diamankan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan tiga orang tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar.
Sementara itu pihak suaralira.com hingga berita ini diterbitkan belum berhasil mengkonfirmasikan kepada oknum kepala desa terkait atau pihak dinas PMD Kampar. (sl/ tnc)