Suaralira.com, ACEH TAMIANG (NAD) -- Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di setiap tahun, selalu dinanti dan dimeriahkan seluruh anak bangsa. Kemeriahan itu terlihat mulai dari Pemerintah tingkat Kampung, hingga Kabupaten, semua terlihat senang dalam menyambut datangnya tanggal 17 Agustus. Karena momen HUT RI selalu di iringi dengan berbagai kegiatan. Baik kegiatan perlombaan maupun kegiatan pemberian berupa hadiah dalam rangka memeriahkan perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Sementara ada sekelompok orang, sangat mengharapkan datangnya tanggal 17 Agustus, terutama mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Terkait hal itu, perayaan HUT RI ke-77 tahun 2022 ini telah membuat sejumlah Napi di Lapas Kelas II B kampung dalam bersuka cita, karena ditanggal 17 Agustus merupakan momen yang bisa mengurangi masa di dalam lembaga tersebut. Terlebih mereka yang berkelakuan baik saat menjalani masa pembinaan. Seperti yang dialami 320 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi umum yang diserahkan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil ketika kunjungan Anjangsana bersama sejumlah pejabat Forkopimda Plus di Lapas Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (17/08/2022).
Penyerahan remisi umum kepada 320 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Bupati Aceh Tamiang H Mursil, berlangsung di Lapas Kelas IIB Kampung dalam saat kunjungan Anjangsana bersama sejumlah pejabat Forkopimda plus diantaranya, Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto SH, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK, Dandim 0117/Atam Letkol CZI Alfian Rachmad Purnamasidi SIP MSi dan Kepala Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Cut Carnalia SH MM.
Sebelum pemberian remisi, Bupati Aceh Tamiang H Mursil, menyampaikan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham RI, dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis.
Pemberian remisi tersebut, berdasarkan keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pemberian remisi umum Tahun 2022 Mentri Hukum dan Ham RI bahwa, pemberian remisi kepada narapidana dan anak.
Dalam penyerahan remisi Bupati Mursil didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Atmawijaya.
Usainya penyerahan, Bupati Aceh Tamiang H Mursil membacakan sambutan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara sebelumnya, Kasi Binadikgiatja Faisal, menyampaikan laporannya terkait pemberian Remisi umum Tahun 2022.
"Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana. Diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan", terang Faisal.
Kemudian lanjutnya, Remisi juga merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Pengurangan hukum sebagai wujud dan apresiasi dari pencapaian perbaikan sikap sehari-hari menjadi baik disiplin dan produktif dalam menjalani pemidanaan. Pemberian remisi berdasarkan perubahan sikap dan prilaku narapidana, hal tersebut, merupakan bagi narapidana untuk melakukan hal yang baik sehingga kelak dapat menjadi manusia yang lebih baik, "terangnya.
Terkait kapasitas Lapas saat ini, Kasi Binadikgiatja dalam laporannya mengatakan, bahwa secara keseluruhan kapasitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang adalah 103 Orang. Namun saat ini, kapasitasnya telah mencapai 506 Orang, hal itu mengalami over kapasitas sebesar 418.18 persen.
Terkait jumlah Napi yang mendapatkan remisi, kata Kasi Binadikgiatja menerangkan, bahwa jumlah napi yang mendapatkan remisi umum adalah 320 Orang. Meliputi, Remisi umum 1 (Bulan) untuk 61 Orang, kemudian, remisi 2 Bulan untuk 45 Orang, 3 Bulan untuk 108 Orang dan remisi 4 Bulan kepada 40 Orang, serta remisi 5 Bulan untuk 57 Orang dan terakhir remisi 6 bulan kepada 6 Orang, "terangnya.
Lebih lanjut terang Faisal, Data prolehan remisi berdasarkan tindak narapidana katagori PP 99 Tahun 2012 sebanyak 180 Orang dan narapidana tindak Pidana umum 140 Orang", tutupnya. (Tarmizi Puteh/ sl)