ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, mengeluarkan Surat Edaran ber nomor 510/2121. Tentang pencabutan surat edaran ber nomor 510/1977 yaitu terkait penutupan sementara pasar pekanan yang pernah dikeluarkan pada hari selasa 31 Maret 2020 lalu.
Surat Edaran ber nomor 510/2121 yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang, H Mursil di Karang Baru, pada hari, Selasa (07/04/2020). Ditujukan untuk mencabut surat edaran bernomor: 510/1977. Tentang Penutupan sementara pasar pekanan.
Menurut Bupati Aceh Tamiang yang pernah disampaikannya, tujuan dari penutupan pasar pekanan secara sementara, melalui surat edaran bernomor Nomor: 510/1977, adalah sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat Edaran ber nomor 510/2121. yang dikeluarkan hari Selasa (07/04/2020) untuk pencabutan surat edaran ber nomor 510/1977
Dengan di keluarkan Surat Edaran ber nomor 510/2121. Maka surat edaran ber nomor 510/1977 tentang penutupan sementara pasar pekanan, sudah tidak berlaku lagi. Artinya pengelolaan pasar pekanan dibuka kembal dan dapat berjalan seperti biasa. Namun dengan beberapa batasan seperti tetap menerapkan phisiqal Sosial Distancing atau menjaga jarak dan pembatasan jam pasar.
Meskipun pengelolaan pasar pekanan dibuka kembali. Namun masyarakat luas tetap dihimbau untuk membatasi jam operasi pasar dan harus menyediakan sarana cuci tangan dipasar, ungkapnya.
Selain itu, masyarakat pekanan setempat diminta untuk mengawal bersama, yaitu untuk sementara mencegah datangnya orang-orang dari luar wilayah Tamiang untuk berniaga untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sementara, biar orang wilayah tamiang saja dulu yang berjualan dipekan, sampai keadaan kondusif, pulih dari wabah Covid-19 ”, kata Mursil.
Pesan lainnya yang disampaikannya, diantaranya, masyarakat dan pedagang pengguna pasar, dalam melakukan perniagaan harus memakai masker dan menjaga jarak, Sosial Distancing, minimal 1,5 meter.
“Mari bersama kita lawan Corona, dengan hidup bersih, gunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Jaga jarak antar sesama, dan keluar rumah seperlunya saja”, katanya. (Tarmizi /sl)