Kepulauan Meranti, SuaraLira.com -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak akan menutup masjid, atau melarang warganya untuk menggelar Sholat Tarawih saat Ramadhan yang dimulai tanggal 24 April 2020 nanti.
Dalam upaya mencegah peyebaran Virus Corona Covid-19, seperti yang diberlakukan di Jakarta atau wilayah lainnya yang masuk dalam Zona Merah, namun Pemkab Meranti akan menerapkan sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Tarawih di Masjid.
Untuk menetapkan aturan itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Meranti Drs H Irwan M Si dan Wakil Bupati H Said Hasyim, menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Kepolisian Polres Meranti, Kejari Meranti, Tokoh Masyarakat/Ulama, serta OPD terkait.
Karena Pemda Meranti menyadari untuk menetapkan hal itu tidak bisa bekerja sendiri, dan harus pula mengkaji berbagai masukan dari pihak-pihak terkait, untuk menyatukan sudut pandang agar masyarakat Meranti dapat terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19, namun pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan, dan yang tak kalah penting tidak menimbulkan gejolak Sosial di masyarakat.
"Ya kita ingin ibadah tetap dapat dilaksanakan namun keselamatan umat tetap terjaga," ujar Bupati Irwan, saat memimpin Rakor Antisipasi Penyebabaran Covid-19, di Bulan Suci Ramadhan, bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Kamis (16/4/2020).
Apa saja aturan yang wajib diikuti oleh warga dan pengurus masjid, yang ingin menggelar Sholat Tarawih berjamaah di Masjid pada Bulan ramadhan nanti sesuai kesepakatan Rakor tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepulauan Meranti tetap memperbolehkan warga dan pengurus masjid untuk melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih berjamaah di masjid dan Mushola dengan tetap mematuhi SOP pencegahan penyebaran Covid-19.
2. Bagi Mesjid dan mushola yang menggelar Sholat Tarawih berjamaah diminta untuk melaksanakan 8 Rakaat saja, bagi jemaah yang ingin lebih 8 rakaat diminta untuk menyambung dirumah masing-masing.
3. Saat pelaksanaan Sholat Tarawih Berjamaah, seluruh jemaah harus menggunakan Masker, jika tidak akan diamankan oleh petugas agar tidak membahayakan jemaah lainnya.
4. Tetap menjalankan Protap Physical dan Sosial Distancing.
5. Semua Sajadah harus dilipat, dan kepada Jemaah disarankan untuk membawa sajadah dari rumah.
6. Pelaksanaan Ibadah Sholat Tarawih dan Tadarus di Masjid dibatasi maksimal pukul 22.00 Wib.
7. Bagi remaja yang berkerumun disekitar masjid akan dibubarkan.
8. Jika jemaah merasa tubuhnya tidak sehat diminta untuk tidak melaksanakan ibadah Tarawih di Masjid, cukup dirumah saja agar tidak menularkan penyakit ke jemaah lainnya.
9. Agar informasi ini dapat tersampaikan secara masif dan diketahui oleh jemaah dan khalayak ramai, diminta kepada pengurus masjid untuk memasang spanduk terkait aturan ini.
Meskipun sebagian jemaah nantinya akan merasa berat melaksanakan aturan ini, namun mau tak mau demi kepentingan yang lebih besar aturan ini harus dilaksanakan.
Sekedar informasi, turut hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman, Ka Kemenag Meranti Agustiar, Perwakilan Kejari Meranti, Pabung Bengkalis Mayor P Girsang, Asisten I Sekdakab Meranti Syamsuddin SH MH, Legislator Meranti H Khozim.
Dan juga turut hadir Ketua MUI Meranti H Mustafa, Kabag Kesra Meranti Hery Saputra SH, Kabag Hukum Sudandri SH, Kabag Kominfo Meranti Wan Fachriarmi, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, Camat Tebing Tinggi Rayan Pribadi SH, Ketua KONI Meranti Hendrizal Bocang, Ustadz H Fauzy, Tokoh Masyarakat/Agama dan lainnya. (Sa/sl)