KOTA BEKASI (JABAR), suaralira.com - Pengamanan penyekatan wilayah perbatasan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan Pananganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di perbatasan Setu - Bantargebang kali kembang tepatnya di Jalan Raya Setu - Bantargebang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jum'at 23 April 2020 lalu.
Giat yang dilaksanakan yaitu pengecekan dan himbauan terhadap pengendara R2 dan R4 yang memasuki wilayah kota Bekasi. Yang tidak menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak/phisichal distancing serta dilarang membawa penumpang yang melebihi ketentuan PSBB.
Selain itu juga dihimbau agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah apa bila tidak ada urusan yg sangat mendesak. Agar kita semua tetap mematuhi maklumat Kapolri dan himbauan walikota Bekasi terkait berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Bekasi, guna mencegah penyebaran pandemi covid-19. (sl/ ricco gabe)