Walikota Tebingtinggi Tegaskan Larangan ASN Mudik Atau Cuti

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan secara tegas menyatakan untuk ASN di jajaran pemerintahan daerah setempat harus patuhi Surat Edaran Menteri PAN-RB No.46/2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah/pembatasan mudik.
 
Hal ini ditegaskan Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan kepada wartawan saat meninjau pos-pos pengamanan mudik di wilayah Kota Tebing Tinggi, Kamis (14/3)
 
Ia mengatakan selain larangan mudik, juga ASN tidak diperkenankan mengambil cuti, kecuali cuti melahirkan dan yang dianggap sangat penting serta cuti sakit.
 
Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan para pimpinan OPD diharapkan memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras,
 
Ia juga menyampaikan harapan kepada ASN dapat mengingatkan bagi keluarganya yang berada di luar Kota agar tidak mudik.
 
Dan jika ada yang baru datang agar melakukan isolasi mandiri setelah melakukan pemeriksaan kesehatan melalui petugas di Puskesmas.
 
"ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik," katanya. (Gabe/sl)