M Fikri Tobari Mengucapkan Selamat Kepada Paslon No 3 SAHE

Rejang Lebong (Bengkulu) Suaralira.com – Patut diacung jempol buat pengusaha muda dan sukses bos JUVI GROUP dia adalah Muhamad Fikri Tobari satu satunya calon bupati yang ikut bertanding di 9 Desember 2020 yang lalu no urut 4 yang berpasangan dengan Transius Samuji. Sehari setelah PILKADA begitu tau no urut 3 (SAHE) memperoleh suara terbanyak. Langsung mengucapkan selamat buat paslon no 3 Sahe.
 
Hinga selesai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong tingkat Kabupaten, KPU RL, pada Selasa (15/12/2020), yang lalu. Menetapkan Pasangan Calon Drs Syamsul Effendi MM dan Hendra Wahyudiansyah SH (SAHE) memperoleh suara terbanyak, yaitu sebanyak 43.540 suara.
 
Kemudian di peringkat kedua diraih oleh Paslon nomor urut 4 Fikri - Samuji dengan perolehan suara sebanyak 37.556, lalu disusul Paslon Faisal - Fatrol dengan perolehan suara sebantak 32.094 suara dan terakhir paslon nomor urut 2 Susilawati – Ruswan dengan perolehan suara sebanyak 31.610 suara.
 
Hingga sampai hari ini Jum'at 18 Desember 2020 tidak ada ucapan selamat dari paslon no 1 yaitu Faisal - Fatrol. No 2 Susilawati - Ruswan. Serta utusan. Ini menampakan jiwa besar seorang Muhamad Fikri Tobari.
 
Ketua KPU Rejang Lebong Drs, Restu S Wibowo menyampaikan aspresiasi buat bp Muhamad Fikri Tobari telah menyampaikan selamat buat peraih suara terbanyak yaitu paslon no 3. Dengan ucapan selamat yang disamapaikan oleh Muhamad Fikri Tobari setidaknya mendinginkan suana buat tim relawan dan simpatisan no 4 " Sampai Restu. 
 
Terkait kawan - kawan saksi Paslon nomor urut 1, 2 dan 4 yang tidak menandatangani berita acara pleno, tidak menjadi masalah dan juga tidak akan mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara yang telah ditetapkan secara resmi. Selanjutnya, jika masih terdapat sanggahan ataupun keberatan - keberatan lainnya, silahkan dilakukan melalui mekanisme dan aturan yang benar". Tegas Restu.
 
Sambung Restu, untuk tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih. Biasanya, memakan waktu proses hingga 3 hari, jika tidak terdapat masalah ataupun sengketa. “Terakhir kami sangat berterimakasih kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu proses pelaksanaan pleno ini dapat berjalan aman dan damai" Tutup Restu. (Herwan/sl)