Rohil (Riau), Suaralira.com -- Yusuf Siahaan merasa tindakan kepolisian Polsek Simpang Kanan terhadap dirinya,"menurutnya,"kurang memuaskan dan sangat tidak profesional dalam menangani laporan terkait kasus telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dilahan milik orang tuanya Manaek Siahaan.
Lahan Sawit yang telah dikuasakan kepada Yusuf Siahaan terletak di Jayaantri Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Dikarenakan tidak adanya perkembangan laporan di Polsek Simpang Kanan, Yusuf mandatangi Polda Riau pada Kamis (4/6/2020).
Setelah membuat laporan ke unit Propam Polda Riau, Yusuf Siahaan langsung mengadakan keterangan persnya kepada awak media Suaralira.com dihalaman Polda Riau sekitar pukul 14.00 siang.
Saya sangat kecewa dengan pelayanan Kapolsek Simpang Kanan, Kanit Reskrim, dan anggotanya juru periksa, saya membawa terduga pencurian buah kelapa sawit dkk begitu juga armada pengangkut buah kelapa sawit, lengkap dengan peralatan memanen buah kelapa sawit, namun hingga kini pelakunya belum juga ditahan. "Ucap Yusuf.
Ironisnya ketika meminta surat tanda terima laporan polisi (STTLP) yang telah di janjikan kanit reskrim melalui telepon selulernya, eee malah yang diterima keributan di Polsek Simpang Kanan, sampai-sampai Kanit Reskrim Simpang Kanan menutup pintu ruangan Reskrim dengan sangat kuat, hingga lepaslah gagang kunci pintu. "Sambung Yusuf.
Padahal semua sudah sesuai dengan permintaan Polsek Simpang Kanan, belum bisa ditahan harus cek TKP dulu baru bisa buat laporan, walaupun sudah kita bawa pelaku terduga pencurian buah kelapa sawit ke kantor Polsek Simpang Kanan.
Kita sebagai pelapor hanya bisa pasrah dan mengikuti prosedur, yang sadisnya menurut saya, cuma STTLP nya kuminta itupun tidak bisa.
Itulah sebabnya Saya mendatangi Propam Polda Riau ini, semua itu hanyalah untuk mendapatkan kepastian Hukum dan keadilan yang akurat, "cetusnya penuh harapan.
Pengacara Yusuf, Kamaruddin Simanjuntak SH turun langsung dari Jakarta, Kamaruddin sangat menyayangkan kinerja Kapolsek Simpang Kanan, Kanit Reskrim, dan juru periksanya.
Seharusnya polisi itu sebagai pelindung masyarakat sesuai dengan UUD NO 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 2, kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintah Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelindung kepada masyarakat, dan harus memegang teguh Perkap Kapolri NO 14 tahun 2012 harus profesional.
Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi kepada penegak hukum, polisi, pengacara, dan sejenisnya, jadi kalau ada masyarakat melapor ke kantor polisi tolonglah ditanggapi, jangan sampai krisis kepercayaan seperti di Amerika Serikat semua dibakari, "tungkasnya Kamaruddin.
Melengkapi keterangan demi keterangan awak media Suaralira.com langsung mengkonfirmasi Propam Polda Riau, Propam membenarkan telah mengeluarkan bukti tanda terima surat pengaduan masyarakat dengan nomor Reg :12/B/VI/2020 kepada Yusuf Siahaan, dan yang membuat Waldi Mubarak SH berpangkat Brigadir.
Pantauan awak media dilapangan, waktu Yusuf Siahaan menangkap terduga pencurian buah kelapa sawit dan membawa ke Polsek Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir pertanggal 28/5/2020.
Kapolsek Simpang Kanan, Kanit Reskrim, memang tidak mengeluarkan STTLP hingga 1 juni 2020, Yusuf Siahaan hanya diberikan laporan aduan yang dikeluarkan anggota Reskrim Polsek Simpang Kabupaten Rokan Hilir. (Juli Manik)