Kubu - Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 wib di rumah korban Wagini (57) di jalan rantau benuang RT 01 RW 06 ke penghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu kabupaten Rokan Hilir, kerugian di taksir sekitar Rp 6000.000.-
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Rabu (15/6) melalui kasubag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut. Juliandi memaparkan terduga pelaku S (38) warga Jln gotek Kepenghuluan Ampaian Rotan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan hilir.
Lanjut AKP Juliandi, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib, saksi Sdr TONI ANGGORO mau menyemprot kebun kelapa sawit milik pelapor dan kemudian saksi pergi kerumah orang tuanya yang mana rumah tersebut dalam keadaan kosong, dan ketika saksi sampai dirumah tersebut, saksi langsung membuka pintu depan.
Selanjutnya setelah saksi masuk kedalam rumah saksi melihat pintu bagian belakang terbuka dan jendela kamar bagian belakang juga terbuka yang ada bekas congkelan, setelah melihat hal tersebut saksi bersama istrinya YUAN YUSTINA lagsung mengecek seisi rumah.
Kemudian saksi nenemukan barang-barang yang berada di dalam rumah pelapor berupa 2 (Dua) jeregen besar yang berisikan racun 25 liter merk Galakson, 2 (dua) jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Basmilang, 2 (dua) jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Paratop, 1 (satu) unit Mesin air merk Panasonic dan 1 (satu) unit senso merk Pro One, 1 (satu) buah Mikser dan celengan berisikan uang sekira Rp 1.000.000,-, tidak ada lagi atau hilang.
Selanjutnya saksi langsung menelpon pelapor memberitahukan bahwa Rumah milik pelapor telah kemasukan maling. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan kerugian dialami sekira Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan Polisi tersebut, Ps Kanit Reskrim BRIPKA L HENDRIAN langsung melaporkan kejadian tersebut Kepada Kapolsek Kubu IPTU R SUDARYONO S SIK MM, dan kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintah anggota Polsek Kubu BRIPTU M IKSAN PRATAMA dan BRIPDA FIRDAUS untuk melakukan Penyelidikan.
Sekira jam 17.00 wib anggota Polsek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di Kebun sawit milik sdr HARTONO, setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan sekira jam 18.00 wib anggota Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku, lalu ianya (S) mengakui dengan berterus terang bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap rumah Pelapor sdr WAGINI bersama K dan R (dalam lidik), dan kemudian Pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang dicuri berupa 2 (dua) jeregen besar yang berisikan racun 25 liter merk Galakson, 2 (dua) jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Basmilang, 2 (dua) jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Paratop masih di simpan di dalam rumah pondok didalam kebun sawit milik sdr SUGONO.
Kemudian anggota Polsek langsung melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) jeregen besar yang berisikan racun 25 liter merk Galakson, 2 (dua) jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Basmilang, 2 (dua) jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Paratop, sedangkan 1 (satu) unit Mesin air merk Panasonic, mesin Sanyo, 1 (satu) unit senso merk Pro One, 1 (satu) buah Mikser telah di jual oleh sdr K (dalam lidik) kepada orang yang tidak di kenali oleh pelaku.
Setelah barang bukti tersebut di temukan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut. "Pungkas AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)