Kecamatan Bekasi Timur Melakukan Pembayaran Honorarium PSBB Diterima

Bekasi, Suaralira.com -- Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 840/3358/ITKO tanggal 22 Mei 2020 tentang Larangan Pemotongan Secara Tidak Sah terhadap Pemberian Honor/Insentif/Uang Transport/Uang Piket. 
 
Camat Bekasi Timur beserta jajaran telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) proses pembayaran honorarium pelaksanaan PSBB di 4 (empat) kelurahan yaitu kelurahan bekasi jaya, kelurahan durenjaya, kelurahan arenjaya dan kelurahan margahayu.
 
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh kecamatan bekasi timur untuk memastikan bahwa seluruh proses pembayaran honorarium tersebut dilakukan secara langsung diterima oleh aparatur melalui rekening masing-masing, serta diterima secara utuh tanpa adanya potongan selain pajak yg memang kewajiban yang harus dibayarkan. 
 
Hasil monev yang dilakukan di 4 (empat) kelurahan secara administrasi dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing aparatur yang menerima honorarium tersebut. 
 
Surat Pernyataan tersebut menjadi pedoman dan bukti bahwa pembayaran honorarium pelaksanaan PSBB di Kecamatan Bekasi Timur telah dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan keuangan daerah. 
 
Selain itu Surat Pernyataan tersebut menjadi pertanggungjawaban yang dapat menepis dan menjawab isu-isu pemotongan honorarium yang dilontarkan oleh pihak yang kurang bertanggungjawab.
 
Pemerintah kota bekasi khususnya kecamatan bekasi timur dalam pelaksanaan roda pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan dapat dipastikan selalu berpedoman dan menaati setiap ketentuan dan peraturan yang berlaku dibawah pembinaan serta pengendalian yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bekasi.
 
Hal ini sebagai pertanggungjawaban kinerja kecamatan bekasi timur dalam mewujudkan visi dan misi kota bekasi. (PPID Kec Bekasi Timur). (Gilang/sl)