Kejati Bali Sita 12 Kendaraan Eks Kepala BPN Denpasar

Denpasar, Suaralira.com -- Penyidik Kejati Bali menyita kendaraan roda dua dan empat milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, 53.
 
Sebanyak 12 unit kendaraan, terdiri dari 8 kendaraan roda empat dan 4 unit roda dua dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jalan Ratna, Nomor 19, Denpasar Timur.
 
Kendaraan yang disita penyidik Kejati Bali Mulai motor Kawasaki Ninja hingga Harley. Begitu juga mobil jeep antic serta satu unit truk besar belum dipindahkan karena keterbatasan tempat di Rupbasan.
 
Lebih lanjut dijelaskan, pemindahan barang ini juga menandakan proses pemberkasan mendekati akhir. Kalaupun ada pemeriksaan saksi tidak banyak. Sifatnya hanya melengkapi berkas yang ada.
 
“Sesuai perintah pimpinan, sekarang ini kami masih mengejar aset lain milik tersangka,” tukas Luga.
 
Diakui Luga penyidik harus bekerja keras karena ada dua kasus sekaligus, yakni TPPU dan gratifikasi. 
 
Salah satu aset terbesar yang diserahkan yakni sertifkat tanah seluas 250 hektare di daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Total ada 14 bidang tanah di 14 lokasi sudah disita. (Kejaksaan RI/sl)