Deli Serdang (Sumut), Suaralira.com -- Polisi memeriksa WP, ASN camat Batang Kuis di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang viral karena diduga meminta Rp 100 ribu ke warga saat urus e-KTP. Statusnya sejauh ini masih sebagai saksi.
Kanit Tipikor Polresta Deli Serdang Iptu Arif Suhadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu.
“Iya benar pemeriksan dilakukan hari ini,” ujar Arif kepada indiespot.id, Kamis (11/6).
Namun Arif masih belum mau membeberkan hasil pemeriksaan terhadap WP, pihaknya masih mendalami kasusnya.
“Tadi kita tanya seputar apakah benar ucapanya di video. Mengenai pemeriksaan hari ini, masih kita dalami,” ujar Arif.
Dalam wawancaranya, Arif juga menjelaskan ada satu orang lagi dari pihak kecamatan yang diperiksa selain WP. Namun dia tidak menyebutkan identitas dari orang tersebut.
“Ada 2 orang yang sedang diperiksa sejauh ini, namun statusnya masih saksi,” ujar Arif.
Sebelumnya sebuah video viral beredar di media sosial, dimana seorang pegawai kecamatan di Batang Kuis diduga meminta Rp100 ribu ke warga.
Video berdurasi 57 detik tersebut, tampak seorang warga ingin mendaftar e- KTP di sana. Namun sang oknum pegawai justru menawarkan dua opsi mengurus e-KTP kepada warga yang hendak mendaftar itu, salah satunya membayar Rp 100 ribu, agar proses pengurusan bisa lebih cepat.
“Mau cepat atau mau yang mengantri, (kalau cepat) kena bayar Rp100 ribu (selesainya) bisa dibilang seminggu. (Nggak bayar) inilah dia sebulan, dua bulan,” ujar wanita itu, sambil menghitung sejumlah e-KTP warga lainnya ditanganya. (***)