Kontroversi PPDB Juga Diakibatkan Kesalahan Penempatan Metode yang Didahulukan

JAKARTA, suaralira.com - Ketua Forum Alumni Siswa Pencinta Alam (Sispala) DKI Jakarta Adjie Rimbawan menilai, tak ada yang salah pada metode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tersebut, karena kebijakan itu justru untuk menciptakan keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik di Jakarta yang berasal dari semua kalangan. Serta tidak ada diskriminasi. 
 
"Dari hasil diskusi saya dengan Disdik (Dinas Pendidikan) terkait kontroversi kebijakan PPDB tersebut, sebetulnya sumber masalahnya adalah pada sosialisasi yang kurang, sehingga timbul kesalahan persepsi di masyarakat," kata Adjie melalui telepon, Selasa (30/6/2020) malam. 
 
Dari data yang didapat Adjie diketahui kalau untuk Jalur Zonasi SMP berdasarkan usia, peserta didik dengan usia 12-13 tahun justru lebih banyak dibanding yang berusia 14-15 tahun, karena jika peserta didik berusia 12 tahun yang diterima sebanyak 20.880 orang (67,33%) dan peserta didik berusia 13 tahun yang diterima sebanyak 9.183 orang (29,61%), peserta didik berusia 14-15 tahun yang diterima hanya sebanyak 870 orang (2,81%). 
 
Sedang peserta didik berusia 10-11 tahun yang diterima sebanyak 78 orang (0,25%). 
 
Untuk Zonasi SMA, peserta didik berusia 15-16 tahun merupakan yang terbanyak dibanding yang berusia 18-20 tahun, karena peserta didik berusia 15 tahun yang diterima sebanyak 5.034 orang (39,69%), dan peserta didik berusia 16 tahun yang diterima sebanyak 6.692 orang (52,76%). Sementara peserta didik berusia 18-19 tahun yang diterima sebanyak 169 orang (1,33%)  dan yang berusia 20 tahun sebanyak 7 orang (0,06%). 
 
Peserta didik berusia 13-14 tahun yang diterima sebanyak 20 orang (0,16%). 
 
Mantan Relawan Borobudur ini menjelaskan, ada dua metode PPDB yang diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020, yaitu Jalur Zonasi yang didasarkan pada usia, dan Jalur Prestasi Akademik. 
 
Kemudian, berdasarkan hasil diskusi Disdik dengan Kemendikbud, metode itu ditambah dengan Jalur Zonasi Bina RW.
 
Untuk Jalur Zonasi berdasarkan usia, kebijakan ini dibuat untuk memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu yang mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikanny yang terputus. 
 
Untuk Jalur Prestasi Akademik, kebijakan ini mengacu pada prestasi siswa tanpa mempersoalkan usia. 
 
Sedang Jalur Zonasi Bina RW, diprioritaskan bagi siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah atau dengan kata lain mengacu pada jarak antara tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. 
 
"Jika peserta didik tidak lolos PPDB Jalur Zonasi yang berdasarkan usia,  dapat ikut melalui Jalur Prestasi Akademik. Jika tak lolos melalui kedua jalur ini, peserta didik dapat melalui Jalur Zonasi Bina RW," jelasnya. 
 
Adjie mengakui, selain kurangnya sosialisasi, kontroversi PPDB tahun ini juga diakibatkan oleh kesalahan penempatan metode yang didahulukan. 
 
Seharusnya, kata dia, Jalur Prestasi Akademik adalah yang pertama dibuka, setelah itu Jalur Zonasi, sehingga para orangtua dan wali murid yang anak didiknya berprestasi, tidak galau dan protes. 
 
Adjie berharap ke depan kontroversi seperti ini tidak terulang, dan para orangtua pun tidak terlalu reaktif sebelum memahami benar sebuah kebijakan. (sl01)