PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Kamis (2/7/2020) mengungkapkan, ada beberapa dua opsi untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Bengkalis pasca adanya persoalan hukum yang dialami oleh bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
Opsi pertama, menunjuk Bustami yang saat ini menjabat sebagai Sekda dan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis ditingkatkan menjadi Plt Bupati Bengkalis. Kemudian opsi kedua, Plt Bupati Bengkalis ditunjuk dari lingkungan Pemprov Riau.
"Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim kesana, kita belum tau. Untuk mengambil kebijakan itu kita masih menunggu surat pemberhentian sementaranya disejutui terlebih dahulu. Setelah itu nanti baru kita tau seperti apa arahan dari Mendagri," kata Ahmad Syah, Kamis (2/7/2020).
Ahmad Syah mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.
"Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri," katanya.
Setelah surat tersebut disampaikan ke Mendagri, Pemprov Riau akan menunggu jawaban dan arahan terkait pengisian jabatan bupati bengkalis saat ini masih dijabat oleh Bustami sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Sebab Wakil Bupati Bengkalis juga diketahui sedang bermasalah dengan hukum dan tidak berada di tempat. Sehingga harus dicarikan jalan keluarnya agar tampuk kepemimpinan di Bengkalis bisa segera diisi.
"Saat inikan wakil bupati nya juga tidak berada ditempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengakalis sebagai Pelaksana harian," katanya. (mcr/ sl)