Ilustrasi

Dugaan Penyimpangan Dana Desa, DPRD Minta Bupati Kampar Lakukan Pemeriksaan Khusus Pada Kades Tamer

Kampar (Riau), Suaralira.com -- Kemelut soal pemakaian anggaran, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, tampaknya makin berurusan panjang. Pasalnya disaat ini pihak DPRD Kampar, minta Bupati segera melakukan Pemeriksaan Khusus pada Kepala Desa (Kades) Syahrul Nasution.
 
Hal adanya permintaan pemeriksaan ini, sesuai dari surat DPRD Kampar tanggal 09 Juli 2020, yakni Nomor : 170/DPRD/454. Surat tersebut ditandatangani oleh  Ketua DPRD Kampar M Faisal. Isi surat itu, sebagaimana didapat wartawan ini meminta merekomendasi Pemeriksaan Khusus terhadap Kepala Desa didalam penggunaan keuangan desa.
 
Dalam isi surat itu, permintaan ditujukan kepada Inspektorat melalui bupati, yakni terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019, sebagaimana hal dilaporkan elemen masyarakat Desa Tanah Merah kepada DPRD Kampar. Hal itu atas dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan Syahrul Nasution.
 
Dalam rekomendasi itu, ada dilampirkan beberapa poin untuk jadi pertimbangan Pemeriksaan Khusus pihak Inspektorat. Yakni, sesuai hasil rapat Komisi I DPRD Kampar ini tentang permasalahan dana desa. Poin-poin dimaksud itu antara lain Notulen RDP tanggal 8 Juni 2020, serta Notulen RDP tanggal 15 Juni 2020, juga ada Berita Acara Notulen Rapat.
 
Sebagaimana diketahui persoalan Desa Tanah Merah ini sempat memanas yang menyusul laporan resmi beberapa tokoh masyarakat setempat yang ditujukan ke DPRD Kampar. Saat itu, masyarakat juga menyampaikan laporanya berisi dugaan penyimpangan dana desa kepada pihak Kejaksaan Negeri, serta Polres Kampar. Diduga kalau Kepala Desa Tanah Merah Syahrul Amri Nasution menyimpan dana desa di rekening pribadi, dan digunakan tanpa prosedural.
 
Seperti hal dugaan penyimpangan dana desa tersebut, selama kurun dua tahun. Dimana, selama tahun 2018 diduga ada penyimpangannya Dana Desa sebesar Rp 216 juta, yang seharusnya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan. Namun, SILPA Tahun 2018 tersebut tidak dimasukkan dalam penambahan Dana Desa pada Tahun 2019. 
 
Tapi, SILPA Tahun 2018 tersebut justru diduga digunakan pembiayaan yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, diberi sebagai ucapan terimakasih pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Kepala Desa, pembayaran kepada pihak Inspektorat atas temuan, pinjaman beberapa orang serta uang amplop kepada beberapa pihak. 
 
Selain itu, diduga terjadi penyelewengan kegiatan Normalisasi Parit, yang dibiayai Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 70. 037.440,-. Penyimpangan juga diduga terjadi pada kegiatan tahap 1 sebesar Rp 51.770.417 dan tahap 2 sebesar Rp 89.410. 555 yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2019. (fa/sl)