Taluk Kuantan (Riau), Suaralira.com -- Pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan terhadap lahan PT Wanasari Nusantara dan masyarakat menuai perlawanan, Akibatnya, Seorang warga diamankan polisi karena membawa senjata tajam saat proses eksekusi dilakukan pada Kamis 6 Agustus 2020.
Proses eksekusi sendiri berlangsung atas perintah Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, terkait 3 (tiga) Perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 265 K/PDT/2018 dengan Luas Objek Perkara seluas 390 Ha.
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA) dengan Luas Objek Perkara seluas 14,3 Ha, dan Putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) dengan Luas Objek Perkara seluas 6,8 Ha.
Dalam hal proses eksekusi tersebut, Polres Kuansing beserta Jajaran dibackup Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau beserta Kodim 0302 Inhu melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan ketiga eksekusi tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SiK MM mengatakan, "terhadap pelaksanaan eksekusi awalnya berjalan lancar dan aman. Namun pada pelaksanaan eksekusi dilakukan, ada salah satu warga terpaksa dimankan karena membawa senjata tajam saat dilokasi".
Akhirnya, dilakukan tindakan mengamankan terhadap pelaku berinisial ST yang membawa senjata tajam, harus kami lakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Semua sudah kondusif, artinya proses eksekusi tetap berjalan lancar hari ini. "Pungkas AKBP Henky Poerwanto.
Saat ini pelaku ST bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pedang pendek telah diamankan guna proses tindak lanjut di Mapolres Kuansing. "Tegas Kapolres. (J Manik/sl)