ASN dan Tamu Harus Patuhi Protokol Kesehatan di Lingkungan Setdakab

Takengon (NAD), Suaralira.com – Penerapan seluruh protokol kesehatan dengan baik, antara lain kewajiban penggunaan masker pada seluruh area perkantoran, mencuci tangan menggunakan sabun, pengecekan suhu tubuh, hingga sterilisasi di semua lingkungan perkantoran.
 
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi seluruh pegawai, tetapi prosedur yang sama juga diberlakukan untuk tamu atau masyarakat yang datang.
 
Pemeriksaan suhu tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tamu di lingkungan Setdakab Aceh Tengah diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
 
Terhitung mulai Rabu 5 Agustus 2020 lalu, seluruh pengunjung yang datang ke ruang Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, terlebih dahulu diperiksa suhu tubuhnya.
 
Demikian diungkapkan Nanda, salah seorang tenaga medis pada klinik Pemkab disela-sela pemeriksaan suhu tubuh ASN, Jum’at (07/08/2020).
 
Hingga saat ini pihaknya belum menemukan tamu dan pengunjung kantor tersebut dengan suhu tubuh diatas normal.
 
Sebelumnya Bupati Aceh Tengah mengimbau seluruh warga Kabupaten Aceh Tengah, menjalankan pola hidup sehat, wajib memakai masker, rajin cuci tangan dan berjemur beberapa menit dipagi hari, sedangkan bagi mereka yang sakit diminta segera memeriksakan diri dan memberikan keterangan yang jujur terkait riwayat perjalanan serta kontak erat pada petugas medis yang melakukan pemeriksaan kesehatan.
 
Ia mengatakan upaya tersebut untuk pencegahan lebih dini terhadap Virus itu agar tidak menyebar, sedangkan terhadap mereka yang terindikasi Corona, pihaknya akan merujuknya ke RSUD Kabupaten Aceh Tengah.
 
Terkait aktifitas perkantoran dan pelayanan publik, Bupati Aceh Tengah juga menyampaikan agar mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah atasan. Kepada para pegawainya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dianjurkan untuk berjemur dibawah sinar matahari selama beberapa menit pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 pagi setiap harinya.
 
“Tapi yang paling penting, semua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, hendaklah dipatuhi dan diikuti dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab semua pihak. Karena tanpa itu semua, sia-sialah perjuangan kita menghadapi pandemi Covid-19” imbau Shabela.
 
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebelumnya juga telah mensosialisasikan pencegahan virus Corona kepada masyarakat, upaya tersebut diantaranya dengan meminta warga yang baru pulang dari perjalanan luar daerah dalam jangka waktu 14 hari sebelumnya dan mengalami demam, flu atau batuk yang disertai sesak napas segera memeriksa diri ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan terdekat. (Dk/hms/sl)