200 Keluarga Penerima KPM dan PKH Buat Pernyataan Pengunduran Diri

Sergai (Sumut), SuaraLira.com - Sebanyak 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat pernyataan mengundurkan diri tanpa paksaan pihak manapun.
 
Demikian disampaikan Koordinator PKH Kabupaten Sergai, Sulaiman kepada media ini pada Sabtu (11/4) pagi.
 
Dijelaskan Sulaiman, sehingga pendamping meminta kepada KPM, apabila yang merasa mempunyai aset pribadi dan sudah ingin mandiri, untuk keluar secara sukarela dari kepesertaan Program PKH.
 
"Data bulan November 2019 untuk pembayaran tahap 1 2020 bulan Januari, data Januari 2020 untuk pembayaran tahap 2 2020 bulan Maret dan sampai dengan sampai April 2020 sebanyak 200 KPM graduasi mandiri, mereka memberikan surat pernyataan untuk keluar secara graduasi mandiri tanpa paksaan, dan disaksikan oleh anggota kelompok yang lain,"bilangnya.
 
Lanjut Sulaiman, namun saat mereka menyerahkan surat pernyataan tersebut, para pendamping PKH tersebut masih tetap bertanya kepada KPM yang mengundurkan diri, apakah keputusannya sudah yakin, dan mereka jawab sudah yakin, serta memberikan berkas-berkas graduasi mandiri. 
 
"Oleh karena itu, maka kami pastikan surat pernyataan di tulis oleh KPM itu sendiri tanpa paksaan/tekanan dari pihak manapun,"tegasnya.
 
Pada saat bulan November sampai Desember 2019 lalu, kata Sulaiman, seluruh pendamping PKH mensosialisasikan kepada KPM Kabupaten Serdang Bedagai, apabila ada ditemukan, KPM yang ternyata mempunyai aset tapi masih menerima Program PKH akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII ketentuan pidana yang berbunyi:
 
Pasal 42 Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 
Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berlaku.
 
"Sebelumnya juga, Dinas Sosial bersama Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sergai telah berlakukan Surat Pernyataan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sergai. Nah, apabila ditemukan pemalsuan data Penerima PKH akan kena sanksi,”ujar Sulaiman mengakhiri. (Darman S/sl)