KPU Bengkalis Sosialisasikan PKPU No 5 Tahun 2020, Berikut jadwal Tahapannya

Bengkalis (Riau), Suaralira.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, perubahan ketiga dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2020 disaat wabah Covid-19 di Indonesia.
 
Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemilu serentak di Indonesia untuk pemilihan Bupati, Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 ini.
 
KPU Bengkalis, pada bulan Juli  kemaren, telah melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu sesuai Peraturan KPU No 5/2020 walaupun pada bulan Maret 2020 lalu sempat terhenti oleh KPU RI dalam pelaksanaan tahapannya akibat dari wabah pandemi virus Covid-19.
 
Dalam rangka penyesuaian situasi di tengah wabah virus corona di Indonesia, tahapan pilkada 2020 pun mengalami sejumlah perubahan.
 
Sejumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada, mulai bersiap memulai aktivitas tahapan yang sebelumnya sempat terhenti.
 
Pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020, dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
 
Penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengatur ulang tahapan Pilkada di 270 daerah, termasuk tahap waktu pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 terbaru, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 Tahun 2020 sesuai Sosialisasi KPU Bengkalis kepada Partai Pengusung di Hotel Twins, Rabu, (18/07/2020) lalu.
 
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
 
1. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS (15 Juni - 14 Juli 2020);
 
2. Pencocokan dan penelitian (15 Juli - 13 Agust 2020);
 
3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agust - 29 Agust 2020);
 
4. Rekapitulasi tingkat Desa/Kelurahan dan penyempaiannya kepada PPK (30 Agust - 1 Sept 2020);
 
5. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota (2 - 4 Sept 2020);
 
6. Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPS (5 - 14 Sept 2020);
 
7. Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi (15 - 16 Sept 2020);
 
8. Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS (14 - 18 Sept 2020);
 
9. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 - 28 Sept 2020);
 
10. Perbaikan DPS oleh PPS (29 Sept - 3 Okt 2020);
 
11. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat Desa/Kelurahan kepada PPK (4 - 6 Okt 2020);
 
12. Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota (7 - 9 Okt 2020);
 
13. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT (9 - 16 Okt 2020);
 
14. Penyampaian DPT kepada PPS (17 - 26 Okt 2020);
 
15. Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi (17 - 18 Okt 2020); dan
 
16. Pengumuman DPT oleh PPS (28 Okt - 6 Des 2020) yaitu :
 
1. Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (22 - 24 Juni 2020);
 
2. Penyampaian dukungan bakal Paslon kepada PPS (24 - 29 Juni 2020);
 
3. Verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan (24 Juni - 12 Juli 2020);
 
4. Rekapitulasi di tingkat Kecamatan (13 - 19 Juli 2020);
 
5. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota (20 - 21 Juli 2020); dan
 
6. Rekapitulasi di tingkat Provinsi (22 - 23 Juli 2020).
 
Jadwal Masa Perbaikan
 
1. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan (22 - 24 Juli 2020);
 
2. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (25 - 27 Juli 2020);
 
3. Pengecekkan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (25 - 28 Juli 2020);
 
4. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan (27 Juli - 4 Agust 2020);
 
5. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (5 - 7 Agust 2020); dan
 
6. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS (8 - 10 Agust 2020).
 
Verifikasi Faktual Perbaikan
 
1. Verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan (8 - 16 Agust 2020);
 
2. Rekapitulasi di tingkat Kecamatan (17 - 19 Agust);
 
3. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/kota (20 - 21 Agust 2020); dan
 
4. Rekapitulasi di tingkat Provinsi (22 - 23 Agust 2020).
 
Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon)
 
1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agust - 3 Sept 2020);
 
2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 Sept 2020);
 
3. Verifikasi syarat pencalonan (4 - 6 Sept 2020);
 
4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 - 8 Sept 2020);
 
5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 - 8 Sept 2020);
 
6. Pemeriksaan kesehatan (4 - 11 Sept 2020);
 
7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 - 12 Sept 2020);
 
8. Verifikasi syarat calon (6 - 12 Sept 2020);
 
9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 - 14 Sept 2020);
 
10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 - 22 Sept 2020);
 
11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 - 16 Sept 2020);
 
12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 - 22 Sept 2020);
 
13. Penetapan Paslon (23 Sept 2020); dan
 
14. Pengundian nomor urut calon (24 Sept 2020).
 
Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 - 9 Nov 2020)
 
Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)
 
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya (26 Sept - 5 Des 2020);
 
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 Sept - 5 Des 2020);
 
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 Nov - 5 Des 2020); dan
 
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Des 2020).
 
Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
 
1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Des 2020);
 
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Des 2020);
 
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Des 2020);
 
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK (10 - 14 Des 2020);
 
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/kota (10 - 16 Des 2020);
 
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/kota (13 - 17 Des 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota;
 
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/ Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur (13 - 19 Des 2020); dan
 
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur (16 - 20 Des 2020).
 
Penyelesaian Pelanggaran Dan Penetapan Paslon Terpilih
 
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
 
Sedangkan penyelesaian dan pelanggaran sengketa hasil pemilihan, menyesesuaikan dengan jadwal penyelesaian di MK dan paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.***(sl)