Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali mengungkap satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, saat sedang transaksi sabu di area kolam pancing Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Pelaku berinisial TS (29) warga Jalan Tambora Jalur IV Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir nekat jual sabu dengan modus memancing dikolam pemancingan.
Tersangka TS tidak berkutik saat anggota Polsek Bagan Sinembah menangkapnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan yang dilakukan Polsek Bagan Sinembah terhadap tersangka TS saat sedang transaksi sabu diarea kolam renang hari Jumat, 14 Agustus 2020 Sekira Pukul 16.00 Wib.
Dijelaskan kronologis penangkapannya, bahwa pada Jumat 14 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wib, anggota Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat, di kolam pancing Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu terjadi transaksi sabu.
Atas informasi itu, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK, perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pemancingan tersebut.
Setibanya di TKP sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Polsek Bagan Sinembah melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, Saat di dekati salah seorang (tersangka) ada meletak kan sesuatu di batang pohon kelapa sawit diarea pemancingan dan langsung melarikan diri.
Pada saat itu juga personil langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat di amankan, tersangka lalu dibawa ke pohon kelapa sawit yang sebelumnya dibuang sesuatu oleh tersangka, yang ternyata barang tersebut berupa 1 paket sabu dan tas sandang yang berisi dompet warna hitam dengan uang sejumlah Rp. 730.000, 1 unit Handpone xiomi redmi Not 5A, tiga kartu Atm dan satu lembar KTP.
"Ketika dilakukan pengembangan, tersangka mengaku kalau masih ada lagi menyimpan di dalam lemari pakaian rumahnya, yang akhirnya ditemukan 1 buah ember cat kecil merk paragon yang di tutup dengan plastik warna hijau diikat dengan menggunakan karet, yang didalam nya terdapat 1 paket ukuran besar yang berisikan bongkahan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang di balut lakban hitam.
Selanjutnya ditemukan 1 buah kotak bening yang di ikat karet, didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan 4 bungkus plastik bening berisikan bongkahan / butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 set alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca, berikut 2 buah pipa plastik bening (pipet).
Dan kemudian dari ruang tengah tepatnya diatas lemari kayu ditemukan 1 unit timbangan digital ukuran 500 Gram, 1 unit timbangan digital ukuran 200 Gram.
Untuk tersangka TS dan barang buktinya saat ini sudah dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut. "Ungkapnya. (J Manik/sl)